
Ilustrasi penembakan. Antara
JawaPos.com–Seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.
Pihak keluarga GRO telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah. Aipda R, anggota polisi yang diduga melakukan penembakan saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah secepatnya menggelar sidang etik terhadap Aipda R, anggota Kepolisian Resor Kota Besar Semarang yang menjadi pelaku penembakan seorang pelajar kelas XI SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO hingga korban meninggal dunia.
Menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, andai penembakan dilakukan untuk menghentikan tawuran, itu masih ada warna kerja kepolisian. Walau tetap perlu diperiksa, apakah penembakan itu dilakukan secara prosedural, proporsional, dan profesional. Namun setidaknya penembakan itu dilakukan guna menghentikan peristiwa pidana.
Tapi karena situasinya adalah kena pepet, lalu terduga pelanggar (Aipda RZ) menunggu, kemudian melakukan penembakan, akan dipahami bahwa tragedi itu bermula dari road rage.
”Wah, dengan penjelasan seperti ini, perbuatan Aipda RZ malah terkesan lebih mengerikan,” tandas Reza.
Dia menjelaskan, road rage sebetulnya bisa disebut sebagai peristiwa biasa. Ada pengemudi yang gara-gara konflik di jalan raya, meluapkan amarah dengan main klakson sejadi-jadinya. Ada pula yang menggeber gasnya berulang. Ada juga yang sebatas mengeluarkan sumpah serapah.
”Yang menakutkan, ada pengemudi yang menodongkan senjata api ke lawannya,” terang Reza.
Parahnya, lanjut Reza, mengacu kronologi yang disampaikan Propam Aipda RZ justru secara sengaja melakukan tembakan ke arah orang yang telah memepetnya.
”Tidakkah itu bisa dimaknai sebagai setidaknya pembunuhan?” ucap Reza.
Reza mengungkapkan empat unsur terkait hal tersebut. Pertama apabila penembakan oleh oknum anggota Polri itu diarahkan secara selektif dan spesifik ke target tertentu. Kedua, apabila pada jeda waktu antara momen pemepetan dan penembakan, Aipda RZ membangun niat untuk menembak target spesifik sebagai aksi pembalasan.
Ketiga, apabila dia bisa bayangkan efek pada target akibat penembakan itu. Dan keempat, penembakan tertuju ke target spesifik tidak didahului tembakan peringatan ke bagian tubuh yang tidak mematikan.
”Jika keempat unsur itu terpenuhi, penembakan oleh Aipda RZ bisa dikategorikan sebagai first degree murder. Sama artinya dengan purposely. Bukan knowingly, recklessly, apalagi negligently,” tandas Reza.
Pada titik itulah menurut dia, perbuatan Aipda RZ bisa dinilai parah separah-parahnya pidana. ”Investigasilah seobjektif, setuntas, sekomprehensif, dan setuntas mungkin,” tegas Reza.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
