Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Desember 2024 | 04.13 WIB

Viral Ko Apex Melawan Usai Divonis 5 Tahun 6 Bulan Terkait Kasus Kapal Tongkang

Dinar Candy bersama Ko Apex melaksanakan ibadah umrah bareng. - Image

Dinar Candy bersama Ko Apex melaksanakan ibadah umrah bareng.

JawaPos.com - Viral di media sosial memperlihatkan Ko Apex melawan setelah dirinya dinyatakan bersalah atas kasus kapal tongkang. Ko Apex dijatuhi hukuman 5 tahun dan 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (29/11).

Dalam video yang beredar di media sosial, Ko Apex yang merupakan kekasih DJ Dinar Candy terlihat emosi saat berbicara sambil menunjuk-nunjuk. Ko Apex mengaku tidak akan tidak tinggal diam setelah dia merasa hanya dirinya yang dikorban dalam masalah ini.

"Saya tidak akan pasrah, tapi saya menghormati hukum yang ada di Kota Jambi. Saya tidak akan tinggal diam, saya akan mengajukan banding," kata Ko Apex dalam video yang beredar di akun TikTok peesbeui.
 

Dia mengaku akan membongkar semua orang yang terlibat dalam kasus pelanggaran hukum atas 10 kapal tongkang. Sebab, Ko Apex merasa tidak adil apabila hanya dirinya yang dikorbankan.

Ko Apex menegaskan bahwa 10 kapal yang ikut menjerat dirinya dalam permasalahan hukum merupakan kapal ilegal.

"Saya minta ke Dirjen Pajak untuk diusut tuntas. Karena Haji Nanang membeli kapal-kapal ini ilegal, tidak membayar pajak yang ditutup tutupi oleh kepolisian Polda Jambi, jaksa, dan hakim juga," kata Ko Apex.
 
Baca Juga: Mohammed Rashid, dari Mahasiswa ke Bintang Persebaya Surabaya yang Menginspirasi

Ko Apex menyadari perlawanannya ini bukan perkara mudah. Namun, dia tetap tidak mau tinggal diam supaya semua pihak yang bersalah mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan kadar kesalahan mereka.

"Karena semuanya dari Haji Nanang ditutupi penyidikannya oleh Kombes Dir Ananta. Sudah terang saya memberikan bukti-bukti dan saya sudah melaporkan ke Ombudsman, tapi tidak ada tindak lanjutnya," katanya.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore