Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 November 2024 | 20.26 WIB

KPK Periksa Antonius Kosasih Terkait Kasus Dugaan Korupsi Investasi di PT Taspen

Direktur Utama PT Taspen  Antonius N.S Kosasih saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1). Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas keuangan PT. TASPEN (Persero).  Foto: Dery Ridwa - Image

Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S Kosasih saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1). Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas keuangan PT. TASPEN (Persero). Foto: Dery Ridwa

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih, pada Jumat (29/11). Antonius akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada investasi di PT Taspen tahun anggaran 2019.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Antoius N. S. Kosasih," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (29/11).
 
Antonius akan diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Direktur Investasi pada PT Taspen. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan apa yang akan didalami terhadap Antonius Kosasih.
 
 
Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
 
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menggeledah dua rumah salah satu Direksi PT Insight Investmen (IIM) yang berlokasi di Jakarta Utara. Serta rumah salah satu mantan Direktur PT Taspen yang berlokasi di Jakarta Selatan, dan perusahaan terafiliasi dengan PT Insight Investmen yang berlokasi di wilayah SCBD Jakarta.  
 
Penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp 2,4 miliar dari kasus dugaan korupsi berupa investasi di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Uang tersebut diduga merupakan fee broker atas kegiatan investasi di PT Taspen
Selain melakukan penyitaan uang, KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dalam pengusutan kasus ini.
 
 
Berdasarkan informasi, Antonius Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 
 
KPK menaksir jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. Meski memang KPK sampai saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore