Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 November 2024 | 01.07 WIB

KPK Diminta Dalami Pertemuan Abdul Gani Kasuba dengan Anak Buah Bos Mineral Trobos

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba berjalan dengan kawalan petugas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). - Image

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba berjalan dengan kawalan petugas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

JawaPos.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami pertemuan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan seorang anak pengusaha tambang berinisial K. Pengusaha tambang tersebut yakni, Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei. 
 
David Glen Oei sendiri sudah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Abdul Gani Kasuba, pada Selasa (8/10).
 
"Iya betul (KPK harus mendalami pertemuan Abdul Gani Kasuba dengan K), statement untuk mendalami," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (28/11).
 
Meski demikian, Boyamin mengingatkan KPK untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap anak pengusaha tambang yang diduga bertemu dengan terdakwa kasus korupsi Abdul Gani Kasuba.
 
"Tetap pegang azas praduga tak bersalah," ucap Boyamin.
 
Ia pun mengingatkan KPK, tidak hanya berhenti terhadap tersangka Abdul Gani Kasuba dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia meminta KPK mengusut tuntas kasus tersebut.
 
Adapun, Komisaris Utama PT. Mineral Trobos, David Glen Oei telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, pada Selasa (8/10). David Glen didalami terkait kepemilikan aset Abdul Gani Kasuba.
 
“Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," ucap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika beberspa waktu lalu.
 
Diketahui, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore