Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 November 2024 | 13.12 WIB

1 DPO Ditangkap, 3 Serangkai Pengendali Judi Online Pegawai Kemkomdigi Dijebloskan ke Tahanan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam membenarkan adanya rotasi jabatan 31 Kapolsek di lingkup Polda Metro Jaya. - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam membenarkan adanya rotasi jabatan 31 Kapolsek di lingkup Polda Metro Jaya.

JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah menangkap satu DPO kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial A alias M. Dengan penangkapan A alias M, maka Polda Metro Jaya telah berhasil meringkus 3 aktor utama kasus ini. Selain A, ada tersangka lainnya berinisial A dan AK.
 
"Tersangka A alias M ini merupakan puzzle terakhir kepingan segitiga, sebelumnya tersangka yang sudah ditangkap A dan AK, terakhir ini A alias M," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (20/11).
 
Ketiga tersangka ini adalah pengatur operasional jaringan ini. Mereka bertugas mengumpulkan situs judi online untuk diseleksi yang akan dilakukan pemblokiran dan yang dilindungi.
 
 
"Dalam satu kelompok, karena mereka bertiga ini, peran mereka pertama mengumpulkan website judi online. Kedua mengumpulkan uang setoran. Ketiga memverifikasi website judi online agar tidak terblokir. Keempat mereka berperan sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan seluruh tersangka," jelas Ade. 
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap buronan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). DPO yang ditangkap kali ini adalah A alias M.
 
"Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (19/11).
 
 
A ditangkap di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Sleman, Jogjakarta pada Minggu (17/11). A diketahui berstatus suami dari D, tersangka yang sudah ditangkap lebih awal.
 
"Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," jelas Ade.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore