Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 November 2024 | 20.39 WIB

Budi Gunawan: Pemain Judi Online Mencapai 8,8 Juta Orang, Anak-Anak pun Terpapar

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) sekaligus Ketua Kompolnas Budi Gunawan saat konferensi pers usai rapat dengan komisioner Kompolnas periode 2024-2028 di Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (11/11/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.co - Image

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) sekaligus Ketua Kompolnas Budi Gunawan saat konferensi pers usai rapat dengan komisioner Kompolnas periode 2024-2028 di Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (11/11/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.co

JawaPos.com – Pemerintah memang terus mempersempit ruang gerak judi online (judol). Meski demikian, pemain judol tak kunjung berkurang.

Bahkan, jumlahnya meningkat tajam. Berdasar laporan terbaru intelijen yang diterima Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, pemain judol di Indonesia mencapai 8,8 juta orang.

"Kalau data dari intelijen ekonomi di tahun 2024, ada sebanyak 8,8 juta pemain judi online. 80 persennya adalah masyarakat bawah dan menyasar ke anak-anak muda," tutur BG, sapaan akrab Budi Gunawan. Ironisnya, mayoritas pemain judol berasal dari kelas ekonomi bawah. Anak-anak juga menjadi salah satu kelompok yang banyak terpapar judi online pada 2024.

Angka yang disampaikan BG tersebut naik tajam dibandingkan data yang pernah dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di website-nya pada Juli lalu. Waktu itu, Indonesia disebut menjadi negara tertinggi pengguna judol. Pemain judol di Indonesia sebanyak 4 juta orang. Jika diperinci berdasar demografi, pemain judol usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen atau 80.000 orang. Lalu, pemain berusia 10–20 tahun sebanyak 11 persen atau sekitar 440.000 orang. Kemudian, usia 21–30 tahun 13 persen atau 520.000 orang. Usia 30–50 tahun 40 persen atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen atau 1.350.000 orang.

BG menegaskan, tak ada toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat judol. Hal itu merespons kabar yang menyebut eks Menkominfo Budi Arie Setiadi terlibat dalam pusaran kasus judol. Meski demikian, Budi meminta semua pihak menghormati pengungkapan kasus yang kini tengah dilakukan Polri. Dia memastikan kasus judol akan diberantas tuntas.

’’Polri sedang bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus judi online. Tidak akan ada toleransi dan kami meyakini itu karena sudah perintah Pak Presiden bahwa semuanya akan diproses,’’ tegas mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu di kantor Bea Cukai, Jakarta, kemarin (14/11).

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa seluruh rekening masyarakat akan dipantau. Jika terdapat indikasi transaksi judol, akan diblokir. Sampai saat ini, 10 ribuan rekening sudah diblokir karena terafiliasi dengan praktik judol.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (ketiga kiri) bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kedua kiri), Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo (kanan) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan

Perkembangan pencegahan kasus judol itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid di kantornya kemarin (14/11). Sebelum menyampaikan paparan kepada wartawan, Meutya lebih dahulu menggelar rapat bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, mereka membuka layanan cekrekening.id yang bisa diakses masyarakat. Tujuannya, mengetahui rekening mana saja yang terkait dengan judol.

Layanan online tersebut terdiri atas tiga fitur utama. Pertama, cek rekening. Fitur itu untuk mengecek apakah rekening yang akan kita tuju untuk bertransaksi terlibat dalam transaksi ilegal atau tidak.

Kedua, fitur daftarkan rekening. Fitur itu bermanfaat bagi masyarakat yang memiliki usaha legal dan ingin mendaftarkan rekeningnya supaya aman dan dapat dipantau masyarakat lain. Ketiga, laporkan rekening. Sesuai namanya, fitur tersebut dibuka bagi masyarakat yang menemukan nomor rekening terkait judol, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan aktivitas keuangan melanggar hukum lain. Layanan tersebut akan dikaitkan dengan Pusat Anti-Scam yang saat ini digagas OJK.

Sementara itu, Mahendra Siregar mengatakan, ada tiga poin pembicaraannya dengan menteri komdigi. Antara lain, melaporkan bahwa OJK sedang finalisasi pembentukan Pusat Anti-Scam. Pusat tersebut akan mendeteksi segala aktivitas keuangan yang menggunakan sarana perbankan, tetapi melanggar hukum. Pusat Anti-Scam akan memantau layanan perbankan, keuangan, sistem pembayaran, sampai dengan marketplace.

’’Ini adalah gagasan membangun suatu kapasitas baru. Yang pada gilirannya diharapkan semakin meningkatkan integritas sektor jasa keuangan,’’ jelasnya. (wan/dee/c6/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore