Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 November 2024 | 21.14 WIB

Jaksa KPK Sebut Rafael Alun Melakukan Pencucian Uang Bersama Anggota Keluarganya

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo berjabat tangan dengan tim jaksa usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). - Image

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo berjabat tangan dengan tim jaksa usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024).

JawaPos.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pihak keluarga terpidana korupsi Rafael Alun Trisambodo terlibat melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihak keluarga Rafael Alun yang terlibat itu di antaranya istri, adik, kakak, anak, hingga ibu terpidana Rafael Alun.

"Pemohon, dalam mewujudkan Tindak Pidana Pencucian Uang di atas
berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan oleh
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek," sebagaimana jawaban gugatan JPU KPK atas keberatan penyitaan aset milik Rafael Alun, dikutip Jumat (8/11).

"Namun juga dilakukan secara bersama-sama dengan Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono, dan Christofer Dhyaksa Darma. Karena terdapat adanya suatu kerja sama yang erat dan diinsyafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama," sambung Jaksa.

Jaksa menyebut, dalam melakukan TPPU itu Rafael Alun menyamarkan asetnya berupa perhiasan dan uang dalam Save Deposit Box (SDB), Pendirian CV Sonokeling Cita Rasa, serta pendirian restoran Bilik Kayu dan Bilik Kopi. Hal itu sebagaimama terungkap dalam fakta persidangan.

"Dalam mewujudkan Tindak Pidana Pencucian Uang di atas berdasarkan
fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek, namun juga dilakukan secara bersama-sama dengan Irene Suheriani Suparman," tegas Jaksa.

"Bahkan untuk menyembunyikan asal usul kendaraan berupa kendaraan Jeep Wrangler, Terdakwa Rafael Alun melakukannya bersama-sama dengan Markus Seloadji," tambahnya

Lebih lanjut, Jaksa menegaskan, keberatan tersebut bukanlah pihak ketiga yang beritikad baik, melainkan pihak-pihak yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

"Sehingga pengajuan keberatan aquo tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 Perma Nomor 2 Tahun 2022 tersebut," imbuhnya.

Dalam kasusnya, Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis Hakim Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Rafael Alun dengan 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1).

Selan pidana badan, Rafael Alun juga dibebankan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 10 miliar. Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka Jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.

"Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun," ucap Hakim Suparman.

Rafael Alun terbukti Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Rafael bersama Ernie juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore