Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 November 2024 | 01.49 WIB

Jadi Fasilitator Sindikat Judi Online, Dua Bos Odeo Teknologi Indonesia Ditangkap Polisi

Satgas Penanggulangan Judi Online Mabes Polri saat merilis jaringan judi online internasional. (Mabes Polri)


JawaPos.com
– Satgas Penanggulangan Judi Online Polri berhasil menyita uang sebesar Rp78,1 miliar dari jaringan judi online internasional. Penyitaan ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merusak stabilitas sosial dan ekonomi.

“Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah,” ujar Asep saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11).

Satgas Pemberantasan Judi Daring mengembangkan penyelidikan terhadap sindikat judi internasional dengan website Slot8278, yang diduga dikelola oleh WNA Tiongkok.

Situs ini memungkinkan masyarakat Indonesia bermain judi online dengan minimal deposit hanya Rp 10 ribu, tanpa perlu pendaftaran akun, sehingga akses sangat mudah.

Dari penyelidikan, ditemukan bahwa perusahaan jasa pembayaran PT Tri Usaha Berkat (LINKQU) berperan memfasilitasi aliran dana dari para pemain judi online.

Tersangka HAJ, yang bertindak sebagai koordinator, ditangkap pada 18 Oktober dan dilakukan penahanan. HAJ mengaku menerima perintah langsung dari tersangka DX alias MA, seorang warga negara Tiongkok yang diduga sebagai otak di balik sindikat ini.

Setelah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi, diketahui bahwa DX telah melarikan diri ke Tiongkok pada 14 Oktober 2024. Polri kini telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap DX.

Selain itu, rumah DX di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, juga digeledah, dan sejumlah aset seperti kendaraan serta stempel perusahaan disita.

Selain DX dan HAJ, penyidik juga menangkap CAS dan EL, Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia, yang berperan sebagai fasilitator transaksi keuangan sindikat.

Dari keduanya, Polri menyita berbagai barang bukti termasuk telepon seluler, token mobile banking, mata uang Tiongkok, serta menyita uang Rp61,9 miliar.

Kasus judi online ini menunjukkan skala besar perputaran uang ilegal di Indonesia. Situs Slot8278 mencatat transaksi hingga Rp685 miliar melalui PT Qbiz Digital Technologies dan Rp 4,8 triliun melalui PT Odeo Teknologi Indonesia.

Satgas Pemberantasan Judi Daring pun terus melakukan pendekatan preemtif dan preventif, termasuk memblokir lebih dari 76 ribu situs judi online.

“Polri akan menindak tegas dan menekan praktik perjudian online melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Kami percaya sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas di lapangan adalah kunci untuk memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi kita,” pungkas Asep.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore