Terdakwa Ronald Tannur. (Dok. JawaPos)
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung atas kasasi dalam perkara Ronald Tanur.
Dalam putusannya, hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan menyatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya batal judex facti.
Wakil Ketua LPSK Antonius P. S. Wibowo menilai putusan kasasi tersebut telah menghadirkan keadilan bagi korban.
”LPSK mengapresiasi putusan tersebut dan mengapresiasi JPU yang ajukan kasasi. Putusan tersebut berperspektif korban dimana korban dalam perkara ini mendapat perlindungan LPSK,” ungkap Antonius pada Kamis (24/10).
Menurut Antonius, langkah JPU mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Ronald Tanur sudah tepat. Sebab, putusan pengadilan tingkat pertama itu sangat jauh dari perspektif korban. Putusan itu juga telah mencederai hak korban. Dia menambahkan, LPSK turut memberikan perlindungan terhadap keluarga korban melalui program pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi ganti rugi atau restitusi.
Dalam melakukan penilaian restitusi atas kerugian yang dialami oleh keluarga korban, LPSK mendasarkan kerugian berupa kehilangan kekayaan, penderitaan sebagai akibat tindak pidana, dan biaya perawatan medis dengan total Rp263.673.000. ”Selanjutnya kami akan tunggu putusan (kasasi) lengkapnya, khususnya terkait restitusi korban,” jelas Antonius.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
