Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Oktober 2024 | 19.53 WIB

Sidang Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun, JPU dan Penasihat Hukum Akan Uji Keterangan Ahli

Sidang kasus dugaan korupsi timah Rp 271 triliun berlanjut di PN Jakpus, Rabu (23/10). (Istimewa) - Image

Sidang kasus dugaan korupsi timah Rp 271 triliun berlanjut di PN Jakpus, Rabu (23/10). (Istimewa)

JawaPos.com–Sidang kasus dugaan korupsi timah Rp 271 triliun berlanjut. Direktur Pengembangan Bisnis PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Ardiansyah memberikan kesaksian atas terdakwa Helena, Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.

Reza menjelaskan program corporate social responsibility (CSR) dan reklamasi yang dilakukan PT RBT menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Telapak dan pemerintah daerah.

”Program reklamasi berkelanjutan ini ialah kerja sama multi stakeholder. Jadi kami mengajak LSM Telapak, lalu mengajak pemerintah daerah dalam bidang pertanian, perkebunan,” kata Reza saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (23/10).

Saat Reza memberi penjelasan program yang dijalankan PT RBT, Majelis Hakim mengambil alih persidangan dan mempertanyakan kepada JPU apakah keterangan saksi berkaitan dengan dakwaan. Hakim bertanya kepada JPU apakah kerugian lingkungan akibat dugaan korupsi ini termasuk yang ada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT RBT.

”Penuntut Umum yang Rp 300 triliun itu untuk kerugian lingkungan, dampak lingkungan itu yang Rp 271 triliun, apakah masuk di IUP RBT,” kata Hakim.

Hakim juga mempertanyakan apakah hitungan dari Rp 271 dari kerugian lingkungan itu termasuk juga kerusakan yang ada di IUP PT RBT.

”Hitung-hitungannya, keseluruhan IUP yang ada di sana atau gimana supaya kita terarah? karena yang dijelaskan ini adalah IUP PT RBT,” tanya Hakim kepada JPU.

”Jadi perhitungan ahli ada beberapa kriteria, termasuk yang di luar IUP PT Timah, tapi ada kaitannya nanti, ahli akan menjelaskan,” jawab JPU.

Penasihat Hukum dari terdakwa juga merespons akan menguji keterangan dari ahli yang menyebutkan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun.

”Nanti juga mungkin akan diuji di dalam keterangan ahli, tapi memang yang kami lihat di situ bahwa berdasar laporannya di dalam dakwaan, disampaikan bahwa ada IUP dan non IUP yang mulia,” jelas Penasihat Hukum.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore