Ilustrasi pencabulan (FOTO: ISTIMEWA)
JawaPos.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi meringkus dua orang kakek berinisial M (68) dan L (53) merupakan pelaku pencabulan kepada korban yang masih berusia 11 tahun.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh kedua pelaku tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
“Kami merilis kasus tindak pidana pencabulan kepada satu orang korban dengan dua orang tersangka. Jadi objeknya korbannya sama namun kejadiannya dan tersangkanya itu berbeda,” kata Tri di Cimahi, Senin.
Tri mengungkapkan kasus ini berawal dari pengakuan korban yang bercerita kepada kakaknya karena telah mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua kakek tersebut.
Dia menambahkan untuk keseharian korban sendiri tinggal bersama dengan kedua pelaku karena ibunya bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri dan ayah kandungnya telah meninggal dunia.
“Kedua pelaku ini masih tergolong saudara karena masih ada hubungan keluarga antara korban dengan para tersangka,” kata dia.
Lebih lanjut, Tri mengungkapkan motif kedua kakek ini tergiur karena melihat tubuh korban sehingga aksi bejatnya mereka lakukan sebanyak 10 kali dari November 2023.
“Untuk motifnya sendiri para pelaku ini tergiur dengan kemolekan dari tubuh korban yang masih berusia 11 tahun yang masih kelas 4 SD,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, Tri merasa prihatin atas banyaknya kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur. Ia mengimbau orang tua untuk aktif memberikan perhatian kepada anak dan tidak percaya kepada orang yang baru dikenal.
Menurutnya, kasus ini menambah catatan kejahatan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Cimahi yang hingga kini telah menangani 87 kasus sepanjang tahun ini.
Kapolres mengingatkan bahwa angka ini bukan prestasi dan menekankan pentingnya pencegahan dan peran aktif masyarakat serta instansi terkait dalam menanggulangi kejahatan terhadap anak.
“Di mana bukan lagi kita mencari proses pengungkapan, tapi bagaimana caranya kita harus berperan aktif, bagaimana kita melakukan pencegahan agar kejahatan terhadap perempuan dan anak ini tidak terus meningkat di wilayah hukum Polres Cimahi ini,” kata dia. (*)

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
