Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 September 2024 | 16.33 WIB

KPK Duga Wali Kota Semarang dan Suaminya Pungut Dana Tambahan dari Pegawai Bapenda

 

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (Dok.JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, terdapat iuran kebersamaan dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Hal ini didalami penyidik KPK saat memeriksa, Kepala Bapenda Semarang Indriyasari dan tiga saksi lainnya, pada Rabu (18/9).

Selain Indriyasari, KPK juga memeriksa Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Semarang, Sarifah; Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Semarang, Binawan Febrianto; dan Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Semarang, Bambang Prihartono.
 
"Penyediaan tambahan dana untuk wali kota dan suaminya yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (20/9).
 
Menurut Tessa, tambahan dana untuk Hevearita Gunaryanti dan suaminya Alwin Basri bersumber dari pungutan pegawai Bapenda Semarang.
 
"Iuran kebersamaan itu asalnya dari upah pungut," ucap Tessa.
 
Dalam pengusutan kasus ini, KPK disinyalir telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengumumkannya secara resmi ke publik.
 
 
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Semarang, di antaranya rumah dan kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Lembaga antirasuah juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat pihak. 
 
Pencegahan itu berlaku selama enam bulan. Mereka yang dicegah yakni, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri (suami Hevearita), Martono (Ketua Gapensi Semarang), dan Rahmat Djangkar (swasta).
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore