Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 September 2024 | 22.24 WIB

Kasus Kekerasan dan Asusila Anak Berulang Makan Korban, DPR: Pelarangan terhadap Akses Pornografi Sudah Mendesak

Ilustrasi kasus asusila. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi kasus asusila. Dok JawaPos

JawaPos.com – Terus bermunculannya kasus kekerasan terkait dengan anak membuat DPR geram. Kasus di Palembang dan Sumenep menjadi fakta terbaru. DPR kembali mendesak agar larangan atas akses situs pornografi segera diberlakukan dengan tegas .

Hal itu disampaikan Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda kemarin (6/9). Huda mengatakan, DPR sudah beberapa kali menyampaikan kepada pemerintah agar menutup akses situs pornografi dan situs-situs kekerasan lainnya.

Upaya itu merupakan salah satu langkah konkret mencegah terjadinya tindak kekerasan di lingkungan peserta didik. Sebab, selama ini tindak kekerasan yang melibatkan murid sekolah telah menjadi perilaku endemi baru. Dia pun sangat prihatin dengan berulangnya peristiwa kekerasan yang melibatkan peserta didik.

Huda menambahkan, kekerasan seksual merupakan salah satu dosa besar di dunia pendidikan yang mestinya mendapat perhatian serius pemerintah dan pihak-pihak terkait. Begitu pula perundungan dan intoleransi. Huda mengakui, dosa-dosa itu merupakan pekerjaan rumah (PR) yang belum bisa terselesaikan hingga saat ini.

"Jadi, supaya mitigasinya jelas dan dampaknya terasa langsung, pemerintah harus membatasi akses peserta didik kita terhadap situs-situs pornoaksi dan pornografi," ujar Huda di kompleks DPR RI kemarin.

Dorongan itu dilakukan setelah pihaknya memantau kasus kekerasan anak di Palembang. Diketahui bahwa perilaku menyimpang anak di bawah umur yang melakukan tindak asusila diduga karena kerap mengakses situs pornografi.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar mengatakan, kian maraknya kasus kekerasan dengan pelaku anak karena banyak faktor yang dapat memengaruhi hal tersebut.

Mulai kondisi ekonomi keluarga, pola asuh, pendidikan, pengaruh teknologi informasi, hingga penyalahgunaan handphone untuk mengakses pornografi. "Untuk itu, penanganannya harus dilakukan secara cepat, terintegrasi, dan komprehensif," ungkapnya.

Saat ini, kata dia, pemerintah menyusun dua aturan terkait perlindungan anak di ranah daring. Dua aturan tersebut meliputi rancangan peraturan pemerintah tentang tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam perlindungan anak. Satu lagi, rancangan perpres tentang peta jalan perlindungan anak di ranah dalam jaringan. Ditargetkan, dua aturan tersebut rampung tahun ini. (tyo/mia/c7/bay)

KASUS KEKERASAN SEPANJANG 2024

  1. Ada 17.222 kasus kekerasan yang dilaporkan ke Kementerian PPPA.
  2. Dari jumlah kasus tersebut, korban didominasi perempuan. Tercatat 14.944 korban perempuan dan 3.720 korban laki-laki.
  3. Ketika didetailkan lagi sesuai usia, 13.962 korban adalah anak-anak.
  4. Untuk pelaku, hingga saat ini didominasi orang terdekat. Pacar/teman berada di posisi pertama sebagai pelaku dengan jumlah 2.995 kasus dan suami/istri 2.682 kasus.

Baca Juga: Penyidik Polda Metro Jaya Sita Ponsel Audrey Davis, Anak Musisi David Naif Terkait Kasus Penyebaran Video Asusila  

Provinsi Paling Banyak Kasus Kekerasan:

  1. Jawa Barat: 1.392
  2. Jawa Timur: 1.199
  3. Jawa Tengah: 928

Sumber: Simfoni PPA

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore