Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 September 2024 | 14.29 WIB

Pelaku Pelecehan Seksual di Tangerang Ternyata Perawat Bukan Dokter, Izin Praktik Mati Sejak 2022

Ilustrasi pelecehan seksual. Dok. JawaPos - Image

Ilustrasi pelecehan seksual. Dok. JawaPos

JawaPos.com–Polres Metro Tangerang Kota menetapkan N yang mengaku sebagai dokter H, 49, menjadi tersangka kasus pelecehan seksual kepada AA, 19. N diketahui hanya berstatus sebagai tenaga kesehatan atau perawat, bukan dokter.

”Terkait tindakan kekerasan seksual terhadap korban perempuan pada 25 Agustus 2024 yang viral di media sosial terjadi di klinik Medika Utama Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Terduga pelaku N mengaku Dokter H awalnya kita periksa sebagai saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (4/9).

Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka N hanya memiliki izin praktik sebagai perawat atau nakes.

”Dalam kasus ini kami telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 6 orang. Termasuk memeriksa 2 saksi ahli berasal dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Khusus Kesehatan serta pelaku,” imbuh Zain Dwi Nugroho.

Berdasar hasil pemeriksaan, saksi ahli profesi menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan pasien seharusnya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP). Salah satu poinnya adalah dalam melakukan pemeriksaan pasien yang berbeda lawan jenis kelamin seharusnya didampingi seseorang yang sejenis.

”Tersangka ini merupakan tenaga kesehatan bukan seorang dokter. Bahwa sebagai nakes tersangka melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien perempuan tidak sesuai SOP. Tersangka saat diperiksa juga mengakui perbuatannya (pelecehan seksual) terhadap korban,” ungkap Zain Dwi Nugroho.

Zain mengungkapkan, klinik Medika Utama di kawasan Cipadu, ternyata izin praktiknya telah mati sejak 2022. Seharusnya sudah tidak boleh melakukan kegiatan praktik kesehatan.

”Lokasi klinik Medika Utama ini sudah kita pasang police line karena sudah tidak boleh beroperasi,” tukas Zain Dwi Nugroho.

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf C, Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore