Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Agustus 2024 | 04.27 WIB

Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Ammar Zoni dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar terkait kasus narkoba. - Image

Ammar Zoni dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar terkait kasus narkoba.

JawaPos.com - Kasus narkoba yang membelit terdakwa Ammar Zoni akhirnya selesai dengan adanya pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (26/8). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menetapkan Ammar Zoni bersalah. Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu," ujar majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada, Senin (26/8).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjutnya.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan vonis tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Ammar Zoni. Terdakwa pun dalam amar putusan, juga dinyatakan tetap berada di dalam penjara.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, baik Ammar Zoni maupun kuasa hukumnya Jon Mathias, kompak menyatakan menerima vonis yang telah dijatuhkan.

"Terima kasih. Saya menerima Yang Mulia," ujar Ammar Zoni.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Mengingat vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sangat jauh apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang meminta terdakwa Ammar Zoni dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Dalam keyakinan Jaksa sampai menuntut 12 tahun penjara, Ammar Zoni terlibat dalam bisnis haram narkoba dengan memberikan dana kepada terdakwa lainnya untuk menjalankan bisnis haram.

Seperti diketahui, Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya terkait kasus narkoba pada 12 Desember 2023. Bintang sinetron 7 Manusia Harimau ditangkap di sebuah apartemen di bilangan Serpong, Tangerang Selatan.

Ammar Zoni ditangkap dengan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat 4,36 gram dan 1 paket ganja seberat 1,32 gram.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore