Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Agustus 2024 | 15.05 WIB

Trauma Akibat Dapat KDRT Armor Toreador, Selebgram Cut Intan dan Anaknya Dapat Trauma Healing

Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Armor Toreador dihadirkan saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/08/2024). (Imam Husein/Jawa Pos)

JawaPos.com - Polda Jawa Barat beserta jajaran akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak Selebgram Cut Intan Nabila. Sebab mereka mengalami trauma akibat mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
 
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo korban serta bantuan trauma healing. Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan.
 
Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan.
 
 
"Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing," kata Trunoyudo, Kamis (15/8).
 
Sebelumnya, Selebgram Cut Intan Nabila menjadi korban KDRT. Dia diamuk oleh suaminya di atas ranjang rumahnya. Akar penyebab cekcok yang terjadi di antara mereka diduga akibat faktor perselingkuhan.
 
Dalam video unggahan Cut Intan Nabila di Instagram, terlihat pemilik jumlah followers mencapai 403 ribu menangis di atas ranjang akibat cekcok di antara mereka. Suaminya, Armor Toreador, sampai mengamuk dengan menjambak rambut sang istri serta melayangkan pukulan hingga beberapa kali.
 
 
Cut Intan Nabila tidak melawan dan hanya bisa menangis. Sementara anaknya yang masih kecil sempat kena tendang kaki Armor membuat tubuh mungilnya jadi menggeliat.
 
Polres Bogor akhirnya menangkap suami Selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador. Armor diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya.
 
 
"Alhamdulillah sudah tertangkap," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Selasa (13/8).
 
Armor ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan dijerat Pasal 351 KUHP terang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore