Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Agustus 2024 | 14.09 WIB

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Timah di PN Jakpus Hari Ini

Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)

JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (14/8).
 
"Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 14 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (14/8).
 
Jaksa akan mengungkap peran Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
 
 
Harvey Moeis akan diadili oleh Eko Ariyanto selaku ketua majelis, dengan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono.
 
Jaksa sebelumnya lebih dulu mendakwa Amir Syahbana (AS) selaku eks Kabid Pertambangan Mineral Logam, Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung (Babel); eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel Suranto Wibowo (SW); dan eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel, Rusbani (BN) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
 
Dalam dakwaan itu, Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima aliran uang senilai Rp 420 miliar dalam kasus ini.
 
 
Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin disebut terlibat dalam tindak pidana tata niaga timah yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.
 
Nilai kerugian negara akibat dugaam korupsi timah awalnya diperkirakan sebesar Rp 217 triliun. Namun, Kejaksaan Agung meralat dan angkanya justru membengkak menjadi Rp 300 triliun.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore