Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Agustus 2024 | 13.23 WIB

Merasa Dirugikan Video Pornonya Tersebar, Anak David Naif, Audrey Davis Bikin Laporan Polisi

Penyanyi David Bayu mendampingi anaknya Audrey Davis saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024). (Imam Husein/Jawa Pos) - Image

Penyanyi David Bayu mendampingi anaknya Audrey Davis saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024). (Imam Husein/Jawa Pos)

JawaPos.com–Anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis merasa dirugikan usai tersebar video pornonya dengan mantan kekasih, AP, 27. Atas dasar itu, Audrey membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.

Laporan Audrey teregister dengan nomor STTLP/B/4570/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2024. Terlapor dalam perkara ini lidik, sebab Audrey saat itu tidak tahu penyebarnya.

”Karena AD juga merasa dirugikan, pada 7 Agustus melalui penasihat hukumnya pihak AD telah membuat laporan polisi,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (13/8).

Laporan itu terkait penyebaran konten pornografi ke media sosial. ”Kasus ini masih terus dikembangkan dan didalami karena setidaknya ada kurang lebih lima video yang sudah berhasil ditemukan penyidik,” jelas Ade.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap AP, 27, sebagai pemeran pria dalam video porno anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Usut punya usut, AP ternyata mantan kekasih Audrey.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, petugas awalnya menggeledah rumah AP di Cilangkap, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8) malam. Penggeledahan selesai pada Sabtu (11/8) pukul 01.00 WIB.

”Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas beberapa barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap saksi AP,” kata Ade kepada wartawan, Senin (12/8).

Setelah dilakukan pemeriksaan di ruang riksa penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AP terbukti sebagai pemeran video porno. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.

”Selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara a quo,” jelas Ade.

Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore