
Bupati Purbalingga Tasdi menunjukan salam metal saat digiring penyidik KPK. Tasdi diketahui sebagai kader PDIP.
JawaPos.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat melakukan aksi kejar-kejaran perihal adanya barang bukti yang sempat di sembunyikan oleh pihak tertentu. Pihak tersebut diduga memegang uang senilai Rp 100 juta. Karena, peristiwa tersebut mengakibatkan kerusakan sebuah mobil milik Bupati Purbalingga.
"Uang yang ada dalam tas plastik coba disembunyikan pihak yang memegang. Saat itu tim sempet berkejar-kejaran pihak yang membawa uang hingga terjadi kerusakan mobil," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/6).
Febri juga menuturkan, pihaknya sudah mengidentifikasi sikap orang yang membawa uang itu tidak kooperatif, maka tim lakukan pengejaran di lokasi yang disembunyikan si sebuah gedung.
Untuk diketahui, KPK resmi menetapkan Bupati Purbalingga, Jateng Tasdi sebagai tersangka. Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan beberapa pihak lain juga, Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto dan tiga orang dari pihak swasta yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan sebagai tersangka.
Dikarenakan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga secara bersama-sama terkait penggadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga, Jawa Tengah.
Tasdi diduga menerima duit suap senilai total Rp 500 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua 2018 senilai Rp 22 miliar. Namun, dia baru menerima Rp 100 juta. Sementara adanya dugaan penerimaan di dua tahun sebelumnya yang masih akan ditelusuri lembaga ini.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi HK, LN dan AN disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana.
Sementara sebagai pihak penerima TSD, HIS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
