JawaPos.com - Tugas Polda Jawa Barat mengungkap kasus pembunuhan dan rudapaksa kepada Revina Dewi Arsita alias Vina akan semakin berat. Terlebih Pegi Setiawan yang awalnya digadang-gadang sebagai otak kejahatan ini sudah dinyatakan status tersangkanya gugur.
"Setelah putusan praperadilan Pegi dan Pegi dinyatakan dilepaskan dari status tersangka, bukan berarti kasus kematian Vina dan Eki sudah selesai. Karena memang ada pelaku, ada peristiwa Eki dan Vina meninggal dibunuh, harus dicari oleh polisi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Rabu (10/7).
Menurut Sugeng, publik bertanya-tanya mengenai langkah pencarian polisi selama. Terlebih sudah ada 8 terpidana dalam perkara ini. Di sisi lain, tersiar isu miiring bahwa para terdakwa ini hanya tumbal menutup kasus ini.
IPW menyakini masih ada pelaku sesungguhnya yang belum tertangkap. Atas dasar itu, proses pencarian tersangka sesungguhnya harus berjalan terus.
"IPW mendorong polisi untuk tidak terburu-buru dalam mengungkap kasus Eki dan Vina ini. Lakukan proses penyelidikan dan penyidikan akuntabel menggunakan pendekatan scientific crime investigation dan profesional," jelas Sugeng.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman.