Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Juli 2024 | 13.45 WIB

Meski Menang Praperadilan, Pegi Tidak Begitu Saja 'Aman', Begini Penjelasan Pakar Hukum

 
 

Photo

 
 
JawaPos.com - Gugurnya status tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya tidak mengakhiri semuanya. Sebab, Pegi masih berpotensi menjadi tersangka kembali bila penyidik memiliki alat bukti yang cukup.
 
"Kalau itu yang bisa ditemukan alat bukti tadi itu ya bisa (jadi tersangka lagi). Jadi itu kembali kepada soal kecukupan alat bukti itu," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad kepada wartawan, Selasa (9/7).
 
Suparji menilai, pembuktian dalam persidangan mengenai Pegi yang tidak diperiksa terlebih dahulu sebelum dijadikan tersangka dianggap tidak terlalu kuat. Karena penyidik bisa melakukan prosedur ulang pemanggilan. 
 
Selain itu, dalam petitum praperadilan yang dibacakan hakim, tidak memuat dalil bahwa Pegi tidak boleh disidik kembali oleh polisi. Hanya saja kalimat yang termuat adalah penyidik tidak boleh menggunakan SPDP dan sprindik lama. Artinya jika terdapat penyidikan ulang, seluruhnya harus dijalankan mulai dari awal lagi.
 
"Poinnya gini jadi jangan sampai mis bahwa jangan sampai seolah-olah kita mendukung penetapan tersangka, enggak, tapi garis besarnya adalah penetapan tersangka berdasarkan alat bukti," jelas Suparji. 
 
Oleh karena itu, nasib Pegi ke depan besar ditentukan oleh alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Jawa Barat. Bila ditemukan bukti kuat dan menyakinkan, tak menutup kemungkinan Pegi kembali terseret di kasus Vina.
 
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
 
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
 
"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
 
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
 
"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman.
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore