Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Juli 2024 | 00.37 WIB

Belum Akan Gugat Ganti Rugi, Pegi Setiawan Fokus Pulihkan Psikologi

Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. (JawaPos) - Image

Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. (JawaPos)

JawaPos.com - Pegi Setiawan dipastikan akan mengajukan gugatan ganti rugi atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat yang selanjutnya digugurkan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Namun, kini tim kuasa hukum fokus memulihkan psikologi Pegi.
 
"Masih agak lama (gugat ganti rugi), biar lihat si Pegi tenang dulu, dia dipulihkan dulu psikologisnya," kata Pengacara Pegi, Iswandi Marwan kepada wartawan, Selasa (9/7).
 
Pegi sendiri mengaku sempat terkejut karena ditangkap oleh Polda Jawa Barat saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan. Dia bahkan mengaku sempat sulit tidur karena stres saat awal ditahan.
 
 
Terkait ganti rugi, Iswandi belum bisa memastikan jumlahnya. Sebab, saat ini masih dibahas bersama dengan tim lainnya.
 
"Kami rapatkan dengan tim dulu. Belum tahu (jumlah ganti rugi) masih dirapatkan," jelasnya.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
 
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
 
 
"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
 
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
 
"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore