
Ibu Pegi Setiawan, Kartini, saat mengikuti sidang perdana praperadilan di PN Bandung, Senin (1/7). (Rubby Jovan/Antara)
JawaPos.com - Kasus salah tangkap terhadap Pegi Setiawan akhirnya terang benderang. Hakim tunggal Eman Sulaiman di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah.
Atas keputusan itu, Kabidkum Polda Jawa Barat Kombespol Nurhadi Handayani menjelaskan, pihaknya akan mematuhi seluruh hasil yang ditetapkan pengadilan. Dia memastikan segera menindaklanjuti putusan itu. "Kami tetap patuh apa yang disampaikan hakim. Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," jelas Nurhadi Handayani.
Dia menyebutkan, pembebasan Pegi akan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Selain itu, penyidikan terhadap Pegi mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon akan dihentikan. "Soal kompensasi itu diputus oleh hakim juga, bukan dari kami. Tadi tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Tapi, yang pasti jadi dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan," tandasnya.
Bareskrim Turun Tangan
Kekalahan Polda Jawa Barat (Jabar) dalam gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan membuat Bareskrim turun tangan. Bareskrim akan mengevaluasi kinerja penyidik Polda Jabar dalam menangani kasus Vina. Mereka akan menelusuri kemungkinan terjadinya salah tangkap.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, sesuai dengan putusan praperadilan, terdapat materi formil yang tidak dilaksanakan penyidik Polda Jabar. ”Yang pasti, kita tunduk terhadap putusan hakim yang sudah ada,” paparnya.
Soal kemungkinan kasus itu ditarik ke Bareskrim, dia mengatakan bahwa hingga saat ini kasus Vina masih ditangani Polda Jabar. ”Kami akan melihat penanganan Polda Jabar dulu,” terangnya. Dia juga belum bersedia mengomentari secara jelas mengenai kemungkinan Pegi adalah korban salah tangkap. ”Kita akan lihat kembali sejauh mana, layak atau tidak untuk dilanjutkan,” jelasnya. (rup/idr/syn/lum/c18 /c19/oni)

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
