Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Juli 2024 | 18.35 WIB

Pegi Menang Praperadilan dan Lepas dari Kasus Vina Cirebon, Polri: Ini Jadi Bahan Evaluasi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS). - Image

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS).

JawaPos.com - Mabes Polri akan melakukan evaluasi setelah digugurkannya status tersangka Pegi Setiawan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Putusan pengadilan juga akan dipelajari dahulu oleh penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (9/7).

Djuhandani mengatakan, kepolisian tetap patuh terhadap putusan praperadilan yang dijatuhkan hakim. Segala amar putusan akan dijalankan oleh penyidik.

"Pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.

"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).

"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.

Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.

"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore