Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 Juli 2024 | 17.39 WIB

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel Sebut Pegi Bebas tapi Masalah Belum Tuntas

Pakar psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel hadir sebagai saksi ahli persidangan kasus pencabulan Mas Bechi. Grace Natashia/JawaPos.com - Image

Pakar psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel hadir sebagai saksi ahli persidangan kasus pencabulan Mas Bechi. Grace Natashia/JawaPos.com

JawaPos.com–Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.

”Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman dalam persidangan di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).

Menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, kasus pembunuhan Vina Cirebon itu belum selesai. Dia menyatakan, salah satu saksi yakni Aep perlu diproses hukum.

”Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” papar Reza.

”Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?” tutur Reza.

Selain itu, lanjut dia, Sudirman, yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas, boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi. Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh.

”Ingatan, perkataan, cara berpikirnya, bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum. Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat menyalahgunakan saksi dengan keunikan seperti Sudirman,” terang Reza.

Patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, Reza menjelaskan, berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana. Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi?

”Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?” kata Reza.

Selama ini, dia menambahkan, pembahasan tentang kerja scientific Polda Jabar sebatas terkait DNA, CCTV, dan otopsi mayat.

”Sambil terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016, saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa detail komunikasi antar pihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016,” ujar Reza.

”Termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang dikenal. Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa,” beber Reza.

”Itulah hal-hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi, siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa,” imbuh Reza.

Reza menyatakan, kemungkinan Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut. ”Firasat saya, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon,” ujar Reza.

Dia juga menyatakan, korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Itu praktik di banyak negara. ”Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu,” ucap Reza.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore