Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juli 2024 | 16.35 WIB

Kasus Sabu Rp 45 Miliar, Polisi Buru 2 DPO Termasuk Pemilik Barang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran barkoba jenis sabu seberat 45 kilogram. (ANTARA/Ilham Kausar) - Image

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran barkoba jenis sabu seberat 45 kilogram. (ANTARA/Ilham Kausar)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus penyelundupan 45 kilogram narkoba jenis sabu. Penyidik pun telah menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ada 2 orang yang masih DPO. Semoga cepat kita ungkap," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana, Jumat (5/7).

Bariu mengatakan, sejauh ini penyidik baru mengamankan pihak yang ditugaskan menjadi kurir. Sedangkan pihak-pihak lain masih diburu.

"Selaku penerima dan pemilik barang (sedang dikejar)," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran barkoba jenis sabu seberat 45 kilogram. Pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, kasus ini berawal ketika Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba mendapat adanya informasi transaksi barang haram tersebut di Rumah Sakit Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Setelah tim mendapatkan informasi itu, didalami dan melakukan penyelidikan kembali. Sehingga, tadi tepatnya pukul 9.30, tim melakukan pemantauan monitor di sekitar TKP," ujar Donald kepada wartawan, Kamis (4/7).

Petugas kemudian melihat seseorang yang mencurigakan berada di dalam mobil di parkiran Rumah Sakit Fatmawati. Penyidik pun langsung menggeledah mobil tersebut dan didapati sabu dalam bungkus teh Tiongkok.

"Setelah dilakukan pengecekan dan didapatki dalam mobil itu ada 45 bungkusan yang setelah dicek berisi narkotika jenis sabu. Satu bungkus lebih kurang 1 kilogram. (taksiran harga) sekitar Rp 45 miliar," jelas Donald.

Sabu tersebut dibawa oleh AS, 22. Dia mengaku hendak mengantar sabu itu ke daerah Bintaro, Tangerang Selatan. Di sana akan ada pihak yang mengambil sabu tersebut.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore