Pelaku tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto. Berkasnya sudah P-21. (Istimewa)
JawaPos.com - Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan menuntaskan berkas perkara penyidikan terhadap MH,37, salah satu aktor utama kasus illegal mining di Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
MH yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun terakhir, diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab kegiatan penambangan batubara ilegal.
Dalam perkara ini, MH diduga menyuruh operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT untuk melakukan aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto pada 2022.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan alat bukti, serta pemenuhan petunjuk jaksa, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan berkas perkara atas nama tersangka MH lengkap (P-21) pada 29 Desember 2025.
Selanjutnya, tersangka MH beserta barang bukti berupa empat unit ekskavator akan diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses penuntutan di persidangan.
Proses penyidikan terhadap MH merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan empat operator alat berat berinisial S, 47; B, 44; AM, 32; dan NT, 44, yang ditangkap tangan sedang melakukan aktivitas penambangan batu bara ilegal pada 4 Februari 2022.
Lokasi penambangan berada di kawasan green belt Waduk Samboja, Tahura Bukit Soeharto, yang secara administratif masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam berkas perkara, MH dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menyatakan, penuntasan penyidikan terhadap MH menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan penambangan ilegal di kawasan hutan.
"Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan hutan. Selain itu, sinergitas dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi kunci penting dalam penuntasan kasus ini,” imbuh Leo.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, penegakan hukum terhadap praktik illegal mining di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten, terlebih kawasan tersebut kini masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
