Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Juli 2024 | 17.46 WIB

KPK Sita Uang Rp 22 Miliar Terkait Kasus Penerimaan Gratifikasi Eks Bupati Langkat

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat wawancara dengan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/6). (Foto: Ridwan) - Image

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat wawancara dengan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/6). (Foto: Ridwan)

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 22 miliar dari kasua dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Penyitaan uang puluhan miliar itu didapat penyidik melalui rekening yang sebelumnya telah disita.
 
"Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp 22 miliar. Tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7).
 
Tessa menjelaskan, penyitaan uang itu terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Ia menyebut dugaan korupsi eks Bupati Langkat dilakukan bersama dengan IPA.
 
 
"Bahwa pada tanggal 25 juni 2024, penyidik kpk telah melakukan penyitaan uang milik tersangka. Diduga terkait langsung dengan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di kabupaten langkat," ucap Tessa.
 
Tessa mengatakan penyitaan uang puluhan miliar ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pengembangan. Sebelumnya, perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap tersangka pada Januari 2022.
 
 
Selanjutnya pada September 2022, penyidik KPK kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
 
Perkara tersebut terus bergulir hingga ke meja hijau, Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Terbit Renca terbukti menerima suap senilai Rp 572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore