Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Juli 2024 | 03.32 WIB

Saksi Sebut Ammar Zoni Modali Jual-Beli Narkotika Jenis Sabu

Sidang pemeriksaan saksi sekaligus dakwaan kasus narkotika yang menyeret artis Ammar Zoni (kanan bawah layar) dan seorang terdakwa lain bernama Akri (kiri bawah layar) di Pengadilan Negeri Jakbar

JawaPos.com-Seorang pria bernama Akri, salah satu terdakwa sekaligus saksi dalam kasus narkotika jenis sabu yang menyeret artis Ammar Zoni mengungkapkan bahwa Ammar memodali bisnis jual-beli barang haram tersebut. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khareza Mokhamad saat ditemui wartawan usai sidang pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, mengatakan bahwa dalam keterangan Akri, Ammar Zoni dan Akri membuat kesepakatan bisnis sabu itu pada Desember 2023

Yakni sekitar sembilan atau 10 hari sebelum penangkapan Ammar. Ammar ditangkap pada 12 Desember 2023.

"Kalau berdasarkan keterangan Akri, bisnis narkotika itu pemodalnya Ammar Zoni. Kalau keterangan Akri, jelas tadi ngomongnya (Ammar memodali jual-beli narkotika)," katanya.

Dia mengatakan bahwa Akri ini adalah saksi material. "Saksi yang mengalami, melihat, saksi yang dilokasi, saksi yang mengetahui, Akri," katanya.

Khareza mengatakan bahwa Akri meminta Ammar memodali bisnis sabu dengan Rp50 juta dan menjanjikan Ammar keuntungan sebesar Rp5 juta serta sabu seberat 5 gram yang bisa dipakai Ammar.

"Rp50 juta tadi. Keuntungannya bagi Ammar Zoni (berdasarkan kesepakatan dengan Akri) Rp5 juta. Jadi Rp50 juta kan dapat satu ons tuh, satu ons itu 100 gram," katanya.

Yang disetorkan ke bandar untuk dijual lagi 95 gram. "Yang lima gram dikasih ke Ammar Zoni untuk dipakai," kata Khareza.

Khareza melanjutkan, dengan menjual sabu sebanyak 95 gram, Ammar akan mendapatkan sebesar Rp55 juta.

"Jadi keuntungan Rp5 juta dan barang pakai lima gram. Jelas itu pemodalnya Ammar Zoni, kalau keterangan Akri ya," tutur Khareza.

Sedangkan dalam persidangan, Akri berujar bahwa bisnis tersebut merupakan ide darinya yang lalu disepakati oleh Ammar Zoni. "Ide saya. Ya dia (Ammar) oke saja," kata Akri saat memberikan kesaksian.

Akri kemudian mengabarkan kepada Ammar Zoni bahwa narkotika jenis sabu itu telah ada empat hari sebelum penangkapan Ammar dan meminta uang Rp50 juta dari Ammar Zoni.

Adapun Akri mendapat sabu sebanyak 100 gram dari seorang DPO bernama Fajar di Bekasi, Jawa Barat. "Saya bilang (ke Ammar) ini udah ada teman saya, kalau jadi transfer saja duitnya," kata Akri.

Setelah mendapat uang dari Ammar, Akri kemudian bertransaksi dengan Fajar. Lalu Fajar memberikan 100 gram sabu kepada seorang DPO lain bernama Yongki.

Yongki dalam kasus tersebut berperan sebagai pengecer atau pengedar. Yongki memberikan lima gram dari 100 gram itu kepada Akri dan mengedarkan sisanya. Kemudian Akri memberikan lima gram narkoba jenis sabu itu kepada Ammar.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore