Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Juli 2024 | 18.36 WIB

ICW Ungkap Ada Pejabat dari Instansi Lain di KPK yang Hambat Banyak Perkara Penanganan Korupsi

 

Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

 
 
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, ada pejabat di Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap menghambat banyak perkara penanganan korupsi. Peneliti ICW, Diky Anandya menyatakan bahwa pejabat itu berasa dari instansi lain, dan pernah ingin dikembalikan ke instansi asalnya.
 
"ICW memperoleh informasi, di mana terdapat satu orang pejabat struktural di kedeputian penindakan KPK yang rencananya akan dikembalikan ke instansi asalnya, namun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK," kata Diky dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Selasa (2/7).
 
"Padahal, pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara," sambungnya.
 
Karena itu, Diky menyatakan bahwa keluhan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait loyalitas ganda penyelidik, penyidik, maupun penuntut bukan hal yang baru. Hal itu diutarakan Alexander Marwata saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, pada Senin (1/7) kemarin.
 
"Kami meyakini permasalahan tersebut merupakan bentuk kegagalan yang diakibatkan oleh sejumlah faktor, baik internal maupun eksternal," ucap Diky.
 
Menurut Diky, dari sisi internal pimpinan KPK seringkali tidak memiliki wibawa yang cukup untuk menghentikan semua kisruh yang terjadi di internal KPK. Masalah klasik mengenai loyalitas ganda penyelidik dan penyidik seharusnya dapat diatasi, jika Pimpinan KPK dapat mengambil kebijakan untuk merekrut penyidik sendiri atau independen sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK. 
 
"Jadi, dengan menjalankan ketentuan ini secara maksimal, ke depan KPK tidak lagi bergantung pada pegawai dari lembaga penegak hukum lain," ujar Diky.
 
Sedangkan dari sisi eksternal, lanjut Diky, tatkala penyelidik dan penyidik di KPK banyak berasal dari instansi lain, hal ini yang kemudian menimbulkan masalah independensi dalam proses penegakan hukum. 
 
"Hal ini dapat dilihat dari sejumlah proses penanganan perkara, misalnya mandeknya proses hukum terhadap Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Kami mencurigai bahwa terdapat pejabat struktural di kedeputian penindakan yang sengaja menghambat penanganan perkara tersebut," ungkap Diky.
 
 
 
"Selain penanganan perkara, kondisi eksternal juga mengakibatkan hilangnya independensi KPK dalam mengurus sumber daya manusianya sendiri," tambahnya.
 
Diky menekankan, permasalahan-permasalahan tersebut menjadi pekerjaan rumah, sekaligus tantangan berat bagi pimpinan KPK periode mendatang. 
 
"Permasalahan klasik dan laten seperti loyalitas ganda seharusnya bisa diminimalisir seiring dengan penguatan strategi manajemen kelembagaan yang tepat," pungkasnya.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore