Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Juni 2024 | 22.17 WIB

Virgoun Minta Maaf usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Begini Katanya

Musisi Virgoun dalam konferensi pers  pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Barat. - Image

Musisi Virgoun dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Barat.

JawaPos.com–Musisi Virgoun buka suara usai ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu oleh Polres Metro Jakarta Barat. Saat dihadirkan di depan awak media, dia minta maaf atas kelakuannya.

”Saya pribadi menyampaikan atas tindakan saya dalam penyalahgunaan narkoba, saya memohon maaf pada semua pihak, masyarakat Indonesia, keluarga saya, ketiga anak saya, orang-orang di label, teman-teman saya di band,” ujar Virgoun kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6).

”Mudah-mudahan insya Allah ini menjadi yang pertama dan terakhir. Mudah-mudahan insya Allah ke depannya saya lebih dewasa, lebih baik lagi,” sambung Virgoun.

Penyanyi yang ngetop dengan lagu Surat Cinta Untuk Starla itu juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah melakukan proses hukum terhadapnya.

”Terima kasih pada segenap tim penyidik yang sudah berbaik hati dalam memproses saya menjalani kasus hukum yang berjalan dan juga terima kasih atas perhatian teman-teman semua,” ucap dia.

”Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar besarnya,” kata Virgoun

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Virgoun. Tiga tersangka itu adalah Virgoun, perempuan yang bersamanya berinisial PA, dan pemasok narkoba, B alias BGS.

”Ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Yakni V dan juga PA teman perempuannya, dan juga B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika yang diberikan kepada saudara V,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Senin (24/6).

Saat ini, dia mengatakan bahwa pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan tim asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta terkait tiga tersangka tersebut. 

”Hari ini kegiatan asesmen akan dilaksankan terhadap tersangka tersebut,” terang Syahduddi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore