Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Juni 2024 | 18.55 WIB

Alexander Marwata Bela Firli Bahuri yang Diduga Terima Rp 800 Juta dari SYL

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11). - Image

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).

 
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan sulit untuk mengusut keterlibatan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga menerima uang Rp 800 juta dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pernyataan Alexander Marwata itu merespons fakta hukum yang muncul dalam sidang dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL dkk, pada Rabu (19/6).
 
Pernyataan Firli yang disebut menerima uang ratusan juta rupiah dari SYL disampaikan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono sewaktu menjadi saksi mahkota.
 
"Keterangan saksi kan tidak berdiri sendiri. Ada enggak alat bukti lain? Misalnya ada saksi yang melihat penyerahan uang, kepada siapa uang diserahkan, di mana diserahkan," kata Alex kepada wartawan, Selasa (25/6).
 
 
Menurut Alex, pernyataan Kasdi sulit dibuktikan apabila tidak ada bukti uang Rp 800 juta sampai di kantong Firli Bahuri.
Jika tidak ada bukti tambahan, keterangan Kasdi bisa jadi mentah.
 
"Tidak semudah itu membuktikan perkara penyuapan hanya berdasarkan keterangan saksi dari pemberi," tegas Alex.
 
Pernyataan yang disampaikan Alex bertolak belakang dengan yang diutarakan juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. Sebab, Tessa mengatakan penyidik KPK akan mendalami aliran uang Rp 800 juta yang diduga untuk mengondisikan perkara dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan.
 
"Akan didalami penyidik," ucap Tessa, Senin (24/6).
 
Tessa memastikan penyidik bisa mendalami setiap fakta sidang apabila masih ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang aktif. "Selama masih ada surat perintah penyidikan yang aktif, penyidik dapat mendalami fakta-fakta persidangan yang muncul," tegas Tessa.
 
Dalam persidangan terungkap, eks Mentan  Syahrul Yasin Limpo disebut memberikan perintah kepada jajaran eselon I Kementan untuk mengumpulkan uang Rp 800 juta. Uang itu nantinya akan diberikan kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
 
Hal itu bertujuan untuk mengondisikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan. Fakta hukum itu disampaikan oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6).
 
 
Awalnya Ketua Majelis Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengajukan pertanyaan kepada Kasdi soal hubungan SYL dengan Firli.
 
"Apakah saudara tahu ada hubungan, apakah hubungan ini dengan menteri pertanian dengan Pak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK waktu itu ada?" tanya Hakim Rianto.
 
"Ada, saya tau waktu itu selain dari berita, saya juga diberitahu oleh Panji [ajudan SYL] karena Panji sering mendampingi Pak Menteri, bertemu dan di...," jawab Kasdi.
 
"Sering ketemu?" potong Hakim Rianto.
 
"Saya tidak mengatakan sering, tapi yang saya ingin sampaikan adalah ada momen yang di foto di lapangan badminton, itu saja yang saya tahu," ucap Kasdi.
 
"Apakah saudara pernah ndak menanyakan kepada ajudannya, waktu itu saksi Panji, untuk apa Pak Menteri ketemu dengan ketua KPK di lapangan badminton yang di berita itu?" cecar Hakim Rianto.
 
"Mohon izin Yang Mulia, pada saat itu memang Pak Menteri sendiri pernah sampaikan kepada seluruh jajaran eselon I bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik oleh KPK. Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi nah itu yang lantas kemudian, arti mengantisipasi itulah maka ada sharing lagi," ungkap Kasdi.
 
Kasdi menyatakan bahwa uang ratusan juta rupiah itu dikumpulkan melalui sharing atau patungan oleh para eselon I di Kementan. Permintaan pengumpulan uang itu sempat disampaikan oleh terdakwa Muhammad Hatta.
 
"Sharing khusus apa ini? Sharing untuk operasional menteri, lah ini sharing untuk apa lagi?" tanya hakim.
 
"Jadi begini, setelah disampaikan pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp 800 juta yang akan diserahkan pada Pak Firli," jawab Kasdi.
 
"Itu disampaikan juga oleh Pak Hatta?" tanya Hakim Rianto.
 
"Disampaikan oleh Pak Hatta. Maka, saya mengonfirmasi," timpal Kasdi.
 
"Ini sharing ini bukan untuk operasional menteri lagi nih?" tanya Hakim Rianto.
 
"Bukan," jawab Kasdi.
 
 
"Jadi untuk kepentingan?" timpal Hakim Rianto.
 
"Untuk kepentingan tadi," sebut Kasdi.
 
"Dikumpulkan?" tanya Hakim Rianto kembali.
 
Kasdi mengatakan uang yang dikumpulkan itu diserahkan kepada Firli Bahuri melalui Kapolres Semarang Kombes Irwan Anwar.
 
Mendengar keterangan itu, Hakim Rianto mencecar Kasdi soal alasan penyerahan uang itu melalui Irwan.
 
"Ya, informasi yang saya terima dari Pak Hatta untuk disampaikan awalnya Pak Hatta tidak menyampaikan itu. Setelah beberapa lama Pak Hatta sampaikan termasuk juga Panji sampaikan bahwa itu akan disampaikan kepada Pak Firli melalui Kapolrestabes Semarang. Nah kebetulan Pak Kapolrestabes Semarang ini adalah saudara Pak Menteri," jawab Kasdi.
 
"Kombes Irwan. Itu kan beliau kan waktu itu Kapolrestabes Kota Semarang, kenapa harus disampaikan melalui dia?" tanya Hakim Rianto.
 
"Saya tidak tahu Yang Mulia, yang kami pahami itu saudara Pak Menteri," jawab Kasdi.
 
"Apakah untuk kepentingan kombes atau kepentingan?" cecar Hakim Rianto.
 
"Info yang saya terima buat kepentingan Pak Firli," jawab Kasdi.
 
Kasdi mengatakan uang Rp 800 juta itu telah diserahkan ke Hatta. Namun, tak tahu apakah uang itu sudah diterima Firli.
 
"Maksudnya uang itu dikumpulkan sudah diserahkan ke Pak Hatta?" tanya Hakim Rianto.
 
"Sampaikan ke Pak Hatta di ruangan saya, dibawa Pak Hatta, informasi dari Pak Hatta diserahkan ke Pak Irwan," jawab Kasdi.
 
 
"Apakah Pak Irwan sudah diserahkan ke Pak Firli? Saudara ndak tahu?" tanya Hakim Rianto.
 
"Saya tidak tahu," jawab Kasdi.
 
Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 44.546.079.044 dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023. 
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. 
 
SYL dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore