Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Juni 2024 | 15.42 WIB

Berkas Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Segera Diserahkan ke Jaksa

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus suami memutilasi istrinya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. - Image

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus suami memutilasi istrinya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.

JawaPos.com - Polres Ciamis akan melakukan pelimpahan tahap I kasus mutilasi yang dilakukan oleh Tarsum kepada istrinya sendiri, Yanti. Saat ini penyidik masih menyiapkan pemberkasan untuk diserahkan kepada kejaksaan.

"Iya, Rabu akan tahap satu ke Kejaksaan pada kasus mutilasi tersebut," kata Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin kepada wartawan, Selasa (18/6).

Hasil tes kejiwaan sendiri Tarsum telah dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan. Meski begitu, proses hukum tetap dijalankan. Nantinya, Majelis Hakim di persidangan yang akan menjatuhkan putusan.

Saat ini Tarsum masih ditahan di sel khusus di Polres Ciamis. "Masih ditempatkan di sel khusus saat ini tersangka," jelas Joko.

Menurut dia, Tarsum masih dalam kondisi tak berbeda jauh dengan awal ditangkap. "Yang bersangkutan masih diam saja, kadang menangis, dia juga masih menanyakan istrinya," tandasnya.

Sebelumnya, Polres Ciamis resmi menetapkan Tarsum, 50, suami yang memutilasi istrinya sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup.

"Sudah tersangka," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi, Senin (6/5).

Tarsum dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Akmal menjelaskan, penetapan tersangka tidak perlu menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku yang akan digelar hari ini. Sebab, bukti tindak pidana terjadi sudah jelas.

"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi," jelasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore