Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Juni 2024 | 00.47 WIB

Suami yang Mutilasi dan Tawarkan Daging Istrinya di Ciamis Disimpulkan Gangguan Jiwa

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus suami memutilasi istrinya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. - Image

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus suami memutilasi istrinya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.

 
JawaPos.com - Polres Ciamis telah menyelesaikan pemeriksaan kejiwaan kepada Tarsum, suami yang memutilasi istrinya. Tim dokter kemudian menyimpulkan Tarsum dalam kondisi gangguan jiwa.
 
"Hasilnya mengalami gangguan jiwa," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis Kompol Joko Prihatin kepada wartawan, Kamis (13/6).
 
Observasi menyeluruh telah dilakukan oleh tim dokter. "Dia cenderung diam, diajak bicara susah," jelasnya.
 
Kini Tarsum ditempatkan khusus di Polres Ciamis. Selanjutnya penyidik akan melakukan pelimpahan tahap I pekan depan.
 
Sebelumnya, Polres Ciamis resmi menetapkan Tarsum, 50, suami yang memutilasi istrinya sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup.
 
"Sudah tersangka," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi, Senin (6/5).
 
Tarsum dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
 
Akmal menjelaskan, penetapan tersangka tidak perlu menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku yang akan digelar hari ini. Sebab, bukti tindak pidana terjadi sudah jelas. 
 
"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi," jelasnya.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore