Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Juni 2024 | 14.14 WIB

Usut Dugaan Korupsi di PT PGN, KPK Temukan Dokumen Transaksi Jual Beli Gas Usai Geledah 7 Lokasi Berbeda

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri. - Image

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri.

 
JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan berbagai alat bukti usai menggeledah empat perusahaan dan tiga rumah pribadi, dalam kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). KPK salah satunya mengamankan dokumen transaksi jual beli gas dalam upaya paksa penggeledahan itu.
 
"Penggeldahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan. Serta tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/6).
 
"Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank," sambungnya.
 
 
Penggeledahan itu digelar di beberapa daerah, yakni Jakarta, Tangerang Selatan dan Bekasi pada 28-29 Mei 2024. Serta, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada 31 Mei 2024.
 
Ali menyatakan, pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan itu. Hal iu dilakukan untuk melengkapi berkas acara penyidikan.
 
"Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," tegas Ali.
 
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah mencegah dua pihak untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan setelah penyidik KPK mengajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kememkumham) untuk enam bulan ke depan.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pihak yang dicegah itu yakni, Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN, dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas.
 
 
"Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta," tegas Ali.
 
Ali mengutarakan, pencegahan itu dilakukan untuk enam bulan pertama. KPK dapat memperpanjang pencegahan dalam rangka kebutuhan penyidikan.
 
"Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan. KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif," tegas Ali.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengakui, membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN). Penyidikan dugaan korupsi itu dilakukan, setelah KPK menerjma hasil audit adanya kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
"Penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas negara. Itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh BPK, disampaikan ke KPK," ujar Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5).
 
 
Meski demikian, Alex belum bisa menjelaskan secara rinci penyidikan dugaan korupsi yang saat ini tengah diusut KPK, di PT PGN itu. Termasuk pihak-pihak yang terjerat dalam kasus itu.
 
"Sekaranf masih dalam proses penyidikan," tegas Alex.
 
Pimpinan KPK dua periode itu memastikan, KPK akan menjelaskan secara rinci konstruksi perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah prosss penyidikan selesi.
 
"Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," pungkas Alex.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore