Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Juni 2024 | 14.10 WIB

Menang Gugatan di PN Jaksel, Advokat Minta Kedubes Arab Saudi Patuhi Hukum dan Bayar Ganti Rugi

Ilustrasi pengadilan. (Istimewa) - Image

Ilustrasi pengadilan. (Istimewa)

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh advokat bernama Noverizky Tri Putra terkait gugatan yang dilayangkan terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi. Perkara itu terdaftar dengan nomor 297/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, kasus antara Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar Arab Saudi sudah berjalan sejak 2018.

Saat itu, Noverizky mendapatkan surat tugas dari Kedutaan Arab Saudi untuk membebaskan salah seorang warga negara arab Saudi yang diduga terlibat tindak pidana. Noverizky mengklaim, hal itu berhasil ia lakukan.

Namun, menurutnya, hak legal fee dari Kedubes Arab Saudi tidak kunjung didapatkan dari pihak Kedubes. "Berbagai upaya telah saya lakukan, namun mereka tak kunjung punya itikad untuk membayarkan. Sampai akhirnya saya melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan," ujarnya.

Dalam amar putusannya, hakim PN Jaksel menyatakan bahwa Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementrian Luar Negeri Indonesia telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir. Hal ini membuat hakim akhirnya mengabulkan gugatan penggugat.

Putusan itu menyatakan hubungan keperdataan yang terjadi antara Noverizky dengan Kedutaan Besar Arab Saudi sebagaimana berdasarkan surat tugas tertanggal 9 November 2018, surat kuasa substitusi tertanggal 9 November 2018 dan surat kuasa 16 November 2018 adalah sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Putusan itu juga menyebut Kedutaan Besar Arab Saudi dihukum dengan membayar ganti kerugian materil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 375.000.000 kepada Noverizky, serta memerintahkan Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.

Noverizky menyebut, saat ini, putusan ini telah menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap atau BHT, sehingga dapat dieksekusi olehnya. Hingga saat ini, Kedubes Arab Saudi masih belum memberikan respons apapun. Padahal, menurut Noverizky, Kementerian Luar Negeri sudah mengirimkan nota dinas diplomatik.

"Respons Kementerian Luar Negeri terhadap hal ini langsung mengirimkan nota dinas diplomatik tertanggal 5 april 2024 kepada Kedutaan Besar Arab Saudi. Sampai saat ini belum direspons oleh pihak kedutaan," pungkasnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore