
Ilustrasi pengadilan. (Istimewa)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh advokat bernama Noverizky Tri Putra terkait gugatan yang dilayangkan terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi. Perkara itu terdaftar dengan nomor 297/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, kasus antara Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar Arab Saudi sudah berjalan sejak 2018.
Saat itu, Noverizky mendapatkan surat tugas dari Kedutaan Arab Saudi untuk membebaskan salah seorang warga negara arab Saudi yang diduga terlibat tindak pidana. Noverizky mengklaim, hal itu berhasil ia lakukan.
Namun, menurutnya, hak legal fee dari Kedubes Arab Saudi tidak kunjung didapatkan dari pihak Kedubes. "Berbagai upaya telah saya lakukan, namun mereka tak kunjung punya itikad untuk membayarkan. Sampai akhirnya saya melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan," ujarnya.
Dalam amar putusannya, hakim PN Jaksel menyatakan bahwa Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementrian Luar Negeri Indonesia telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir. Hal ini membuat hakim akhirnya mengabulkan gugatan penggugat.
Putusan itu menyatakan hubungan keperdataan yang terjadi antara Noverizky dengan Kedutaan Besar Arab Saudi sebagaimana berdasarkan surat tugas tertanggal 9 November 2018, surat kuasa substitusi tertanggal 9 November 2018 dan surat kuasa 16 November 2018 adalah sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Putusan itu juga menyebut Kedutaan Besar Arab Saudi dihukum dengan membayar ganti kerugian materil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 375.000.000 kepada Noverizky, serta memerintahkan Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.
Noverizky menyebut, saat ini, putusan ini telah menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap atau BHT, sehingga dapat dieksekusi olehnya. Hingga saat ini, Kedubes Arab Saudi masih belum memberikan respons apapun. Padahal, menurut Noverizky, Kementerian Luar Negeri sudah mengirimkan nota dinas diplomatik.
"Respons Kementerian Luar Negeri terhadap hal ini langsung mengirimkan nota dinas diplomatik tertanggal 5 april 2024 kepada Kedutaan Besar Arab Saudi. Sampai saat ini belum direspons oleh pihak kedutaan," pungkasnya.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
