Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Juni 2024 | 16.34 WIB

Kata Roy Suryo Soal Munculnya Rekaman CCTV di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Roy Suryo./istimewa - Image

Roy Suryo./istimewa

 
JawaPos.com - Roy Suryo selaku Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB, ikut angkat bicara soal kabar munculnya rekaman kamera CCTV dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang tangkapan layarnya mulai beredar di media sosial.
 
"Screenshot yang masih berupa kolase ini memang belum bisa diuji kebenarannya, apalagi disebut-sebut hanya berasal dari pihak ketiga yang mem-posting di akun  TikTok dan IG," kata Roy Suryo kepada JawaPos.com.
 
Dia menegaskan, rekaman CCTV tersebut belum dapat diuji kebenarannya.  Namun dari screenshot yang beredar, memang memperlihatkan adanya rekaman CCTV dalam kasus meninggalnya Vina Cirebon yang disimpan selama 8 tahun.
 
 
"Adegan-adegan yang ditampilkan cukup signifikan, mulai dari geng motor yang berkerumun, ada yang membawa balok kayu ukuran besar, sampai kepada terekamnya sosok wanita lain (selain Vina) dalam CCTV tersebut," tutur Roy Suryo.
 
Lebih lanjut dia mengatakan, kualitas rekaman kamera CCTV yang beredar sudah cukup jelas, layak untuk dianalisis yang akan mempermudah untuk melakukan penelaahan secara ilmiah.
 
"Teknologi tahun 2016 meski belum berkualitas HD / 4K seperti kamera-kamera sekarang,sudah tidak low-res," bebernya.
 
Dia juga menyatakan, rekaman kamera CCTV yang dapat digunakan sebagai alat bukti sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU ITE bukan hanya berupa screenshot saja. Tapi harus berupa rekaman video utuh yang bisa diputar untuk kemudian dianalisis kualitas video dan metadata asli dari rekaman CCTV tersebut. 
 
Tidak hanya itu, rekaman video kamera CCTV juga harus jelas asal usulnya diambil dari Digital Video Recorder (DVR).
 
 
"Secara teknis rekaman CCTV dalam DVR / Digital Video Recorder biasanya memang bertahan 1-2 bulan, kalau harddisk-nya berkapasitas 500GB sampai dengan 1TB saat itu. Kalau sekarang mungkin saja harddisk DVR di CCTV bisa sampai berkapasitas 2TB - 4TB, tetapi itu juga tidak akan bisa menyimpan sampai 8 tahun (2016 sampai 2024)," tegasnya 
 
Roy Suryo menekankan, jangan sampai kehadiran rekaman kamera CCTV ini mengulang kembali  kasus Kopi Sianida Jessica Wongso dimana CCTV diragukan karena penanganan terhadap rekaman kamera CCTV dinilai tidak sesuai prosedur.
 
"Karena alat bukti hanya diambil dari USB flashdisk dan bukan dari DVR aslinya. Apalagi kalau memang benar sebenarnya rekaman CCTV kasus Vina ini sudah disimpan selama 8 tahun dan tidak ditampilkan di sidang bulan Februari 2017 silam gara-gara tidak ada ahli. Itu sungguh sangat absurd mengingat sejak 2004 saja saya sudah sering dihadirkan utk kasus-kasus seperti ini," tandasnya.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore