
Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2024).
JawaPos.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani sidang lanjutan atas dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Agenda sidang kali ini menghadirkan keluarga SYL dan pihak Nasdem Tower. Untuk keluarga SYL mulai dari istri, anak, dan cucu SYL. Mereka akan diperiksa untuk tersangka SYL.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menghadirkan sejumlah keluarga SYL, yakni istri, anak dan cucu untuk bersaksi di ruang persidangan.
Adapun keluarga SYL itu yakni, Ayun Sri Harahap, istri SYL; Kemal Redindo, anak SYL; Andi Tenri Bilang, cucu SYL. Selain itu, jaksa KPK juga turut menghadirkan Joice Triatman, staf khusus Mentan; Yuli Eti Ningsih, staf Biro Umum Kementan; Lina Janti Susilo, Accounting pada Nasdem Tower; Ali Andri, pengurus rumah pribadi Mentan; Ubaidah Nabhan, honorer Sekjen Kementan.
"Guna mendalami peruntukan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Senin (27/5) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK akan hadirkan saksi-saksi," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/5).
Keluarga hingga staf khusus dan accounting pada Nasdem Tower dihadirkan ke ruang persidangan diduga akan didalami terkait aliran uang yang diterima SYL selama menjabat sebagai Mentan. Sebab, dalam proses persidangan SYL turut membelanjakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Muhamad Ridwan
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022