Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Mei 2024 | 15.26 WIB

KPK Akan Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Terkait Kejanggalan LHKPN

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. - Image

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean pada pekan depan. Pemanggilan Rahmady dilakukan untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya ke KPK.
 
"Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi, karena ini kan dampak dari yang bersangkutan punya saham istrinya di perusahaan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/5) kemarin.
 
 
Pemeriksaan terhadap Rahmady, kata Pahala, setelah pihaknya menerima laporan bahwa Rahmady memberikan pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN.
 
Rahmady dilaporkan ke KPK oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm, Andreas. Dalam laporannya, disebutkan ada kejanggalan dalam LHKPN Rahmady. Dugaan tersebut bermula dari kerja sama antara kliennya, Wijanto Titasana, dengan Rahmady dalam usaha ekspor impor pupuk.
 
 
Pasalnya, Rahmady sempat meminjamkan uang sebesar Rp 7 miliar kepada Wijanto pada 2017. Padahal, dalam LHKPN tahun itu Rahmady hanya mengaku memiliki harta sebesar Rp 3,2 miliar. Namun, pada 2022, Rahmady menyebutkan hanya memiliki harta senilai Rp 7 miliar.
 
"Hartanya Rp 6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp 7 miliar, kan enggak masuk di akal ya," ucap Pahala.
 
 
Pahala juga mengutarakan, KPK akan mengklarifikasi soal kepemilikan saham istri Rahmady di sebuah perusahaan. Sebab, Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur soal investasi pegawai Kementerian Keuangan di perusahaan. Dalam aturan tersebut diatur mana jenis perusahaan yang diperkenankan dan mana yang tidak diperkenankan.
 
"Kita akan klarifikasi, karena istrinya ini yang komisaris utama. Jadi nama PT kan nggak disebut. ya nanti kita lihat di situ," pungkasnya.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore