
Ilustrasi penyidikan kasus pencabulan. Humas Polres Trenggalek/Antara
JawaPos.com–Oknum notaris FM telah dilaporkan manajemen P3I (Pusat Pelatihan Perasuransian Indonesia) ke Bareskrim Polri. Laporan itu Nomor: STTL/231/VI/2023/BARESKRIM, pada Pada 20 Juni 2023.
Laporan tersebut tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Namun hingga 11 bulan usia pelaporan tetap belum ada titik terang.
Pihak pelapor meminta dilakukan gelar perkara sebagai wujud perhatian serius Bareskrim Polri. Namun hal itu tergantung keputusan penyidik soal penetapan tersangka setelah gelar perkara.
”Sebenarnya persoalan ini agak sederhana dan pelapor sudah menyerahkan segala macam bukti kepada penyidik. Tetapi sampai saat ini statusnya perkara masih belum jelas, kalau tidak salah dalam tahap penyelidikan,” demikian kutipan keterangan manajemen P3I.
Pihak manajemen menjelaskan, sesuai petunjuk dokumen, setelah pelunasan pembelian tanah dalam satu kawasan yang terintegrasi, kelompok usaha itu menjalin kerja sama dengan Notaris FM untuk penatausahaan administrasi pertanahan di BPN Bogor. Pada 8 Januari 2019, kantor Notaris FM menerbitkan tanda terima yang ditandatangani bersama pemilik tanah/dokumen.
Masalah muncul saat pemilik tanah berniat menarik kembali dokumen yang dititipkan. Namun, notaris FM menolak mengembalikan dokumen tanpa dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak (penjual tanah/pemilik lama dan pembeli) di hadapan notaris.
”Bukankah tanda terima yang diterbitkan kantor notaris FM (8/1/2019) berarti notaris FM mengakui sudah terjadi perpindahan kepemilikan? Bukankah Notaris FM paham bahwa dokumen yang ditahan selama bertahun-tahun bukan milik kantor notaris, dan bukan juga akta notaris,” uangkap pihak manajemen P3I.
kemungkinan sikap oknum Notaris FM didasarkan pada tanda terima 3 Mei 2017, yang ditandatangani bersama notaris MGH di Karawang. Di mana di bagian akhir tertulis dokumen-dokumen tersebut hanya dapat diambil oleh pihak penjual dan pihak pembeli secara bersama-sama.
”Tanda terima yang diterbitkan kantor notaris FM (3/5/2017) ini sudah tidak berlaku lagi. Mungkin notaris FM lupa dengan asas Lex Posterior Derogat Legi Anteriori, hukum (alat bukti hukum) yang terakhir (8/1/2019) mengesampingkan alat bukti hukum yang terdahulu,” papar manajemen P3I.
Ditegaskan manajemen P3I, ketika seluruh dokumen pertanahan diminta pemilik/klien yang sah, notaris wajib mengembalikan. Lebih dari itu, notaris sudah bisa dikategorikan penggelapan dokumen dalam jabatan sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP.
Sementara itu, secara terpisah, terkait pelaporan manajemen P3I, secara tegas notaris FM membantah melakukan penggelapan dokumen klien dan dokumen-dokumen tersimpan rapi di kantornya. Pada prinsipnya dia hanya mau menyerahkan dokumen tersebut di hadapan kedua belah pihak dan dibuatkan berita acara. Notaris FM tidak mengizinkan pernyataannya dikutip utuh.
Praktisi hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Saiful Anam mengatakan, notaris tidak berwenang seperti jasa titipan.
”Jadi tidak boleh notaris menjamin atau bahkan kemudian notaris tidak memberikan dokumen yang sebenarnya menjadi milik dari pembeli maupun penjual,” ujar Saiful Anam, Selasa (14/5).
Saiful Anam mengaku sebagai pengacara Ikatan Notaris Jakarta, paham betul terkait seperti itu. Hanya saja dalam praktiknya, banyak notaris melampaui kewenangannya dengan menyimpan atau tidak memberikan dokumen.
”Bahkan sebelum pelunasan diselesaikan pihak pembeli, biasanya surat-surat dikuasai notaris. Itu sebenarnya tidak boleh,” ujar Saiful Anam.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
