Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juni 2026 | 06.24 WIB

Waduh! Terapis Spa di Surabaya Didakwa Gelapkan Uang Pelanggan Rp 1,2 Miliar

Terapis spa di Surabaya didakwa kasus penggelapan uang pelanggan senilai Rp 1,2 miliar, PN Surabaya, Rabu (3/6). (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Terapis spa di Surabaya didakwa kasus penggelapan uang pelanggan senilai Rp 1,2 miliar, PN Surabaya, Rabu (3/6). (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Seorang terapis spa di daerah Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan uang milik pelanggan senilai Rp 1,2 miliar.

Dalam persidangan terbaru di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/6), Kuasa Hukum terdakwa, M. Zulfan Badru Naja, mengungkapkan bahwa kliennya dan korban, Tony Soegiono memiliki hubungan spesial.

Menurutnya, Nur dan Tonny menjalin hubungan asmara selama sekitar 2 - 3 bulan. Kedekatan ini membuat terdakwa mendapat kepercayaan untuk mengakses sejumlah kebutuhan keuangan korban dalam keseharian mereka.

"Kalau terdakwa dengan korban sebelumnya ada hubungan spesial. Ini menurut pengakuan terdakwa. Namun karena terdakwa ingin mengakhiri hubungan itu, ya terjadi (pelaporan ini), karena masalah hati," ujarnya, Rabu (3/6).

Zulfan mengatakan terdakwa dan korban memiliki latar belakang sosial yang berbeda. Nur adalah perempuan dari keluarga biasa yang sebelumnya bekerja sebagai terapis spa di Surabaya.

Sementara Tonny dikenal sebagai pengusaha yang usianya telah melewati 60 tahun. Keduanya bertemu karena Tonny sering datang ke tempat Nur bekerja. Hubungan pelanggan dan pekerja itu berlanjut berubah ke arah asmara.

Terkait dakwaan penggelapan, Zulfan membantah kliennya mengambil uang secara diam-diam. Ia menyebut seluruh akses yang dimiliki terdakwa terhadap keuangan korban diberikan atas persetujuan dari Tonny.

Dari pengakuan terdakwa, setiap kali bepergian bersama selama satu hingga tiga hari, korban kerap kerap menitipkan telepon genggam beserta kartu ATM kepada terdakwa untuk dibawa dan digunakan.

Terdakwa juga disebut mendapat kewenangan mengelola dompet digital milik korban. Ia juga sering diminta melakukan pembayaran berbagai kebutuhan selama mereka bersama, termasuk saat makan di restoran.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore