
W. Yogi Widodo, kuasa hukum korban penipuan berkedok investasi. (istimewa)
JawaPos.com - Ketika ada yang menawarkan sebuah investasi dengan janji untung besar sebaiknya jangan langsung percaya begitu saja, kecuali siap dengan risiko yang bakal terjadi. Karena sudah banyak investasi dengan janji keuntungan mengiurkan justru para investornya menjadi korban penipuan.
Hal itu juga dialami salah satu investor berinisial T. Dia menjadi investor di sebuah perusahan kayu lapis atau multiplek di Sukabumi, Jawa Barat, namun justru menjadi korban penipuan. Alhasil, ia mengalami kerugian sebesar Rp 1.140.000.000.
Merasa dirinya telah ditipu, T melalui kuasa hukumnya W. Yogi Widodo membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 3 Juni 2026. Laporannya teregister dengan Nomor: STTLP/B/3978/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Adapun terlapor yaitu JM selaku Direktur Utama BDJ.
"Iya betul, sudah dilaporkan pada Rabu, 3 Juni 2026 di Polda Metro Jaya dengan terlapor saudari JM dan suaminya, DH, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata W. Yogi Widodo, SH, selaku Kuasa Hukum dari T, dalam keterangannya.
Terlapor dilaporkan dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan atau denda paling banyak kategori V, dan Pasal 486 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Menurut W. Yogi Widodo, kliennya akhirnya menempuh langkah hukum setelah pihak terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan modal pokok dan bagi hasil kepada para investor kendati telah diberikan kesempatan dalam rentang waktu cukup panjang.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula pada Oktober 2025. Korban ditawari berinvestasi untuk menyuntikkan tambahan modal di BDJ dengan iming-iming bagi hasil menggiurkan 10 persen per 15 hari dalam rentang waktu hanya sekitar 3 bulan.
Yang terjadi bukan untung yang didapat, tapi malah buntung. Pasalnya, keuntungan yang dijanjikan hanya diberikan sebagian, sementara modal pokok tidak dikembalikan sama sekali sampai sekarang.
W. Yogi Widodo yang juga menjadi kuasa hukum sejumlah korban lainnya mengatakan, korban berinisial D juga melaporkan JM dan DH ke Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan Nomor : STTLP/B/3980/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
