Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 Juni 2026 | 04.58 WIB

Ingin Untung 10 Persen Per 15 Hari dari Investasi, Malah Rugi Rp 1,1 Miliar

W. Yogi Widodo, kuasa hukum korban penipuan berkedok investasi. (istimewa) - Image

W. Yogi Widodo, kuasa hukum korban penipuan berkedok investasi. (istimewa)

JawaPos.com - Ketika ada yang menawarkan sebuah investasi dengan janji untung besar sebaiknya jangan langsung percaya begitu saja, kecuali siap dengan risiko yang bakal terjadi. Karena sudah banyak investasi dengan janji keuntungan mengiurkan justru para investornya menjadi korban penipuan.

Hal itu juga dialami salah satu investor berinisial T. Dia menjadi investor di sebuah perusahan kayu lapis atau multiplek di Sukabumi, Jawa Barat, namun justru menjadi korban penipuan. Alhasil, ia mengalami kerugian sebesar Rp 1.140.000.000.

Merasa dirinya telah ditipu, T melalui kuasa hukumnya W. Yogi Widodo membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 3 Juni 2026. Laporannya teregister dengan Nomor: STTLP/B/3978/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Adapun terlapor yaitu JM selaku Direktur Utama BDJ.

"Iya betul, sudah dilaporkan pada Rabu, 3 Juni 2026 di Polda Metro Jaya dengan terlapor saudari JM dan suaminya, DH, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata W. Yogi Widodo, SH, selaku Kuasa Hukum dari T, dalam keterangannya.

Terlapor dilaporkan dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan atau denda paling banyak kategori V, dan Pasal 486 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Menurut W. Yogi Widodo, kliennya akhirnya menempuh langkah hukum setelah pihak terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan modal pokok dan bagi hasil kepada para investor kendati telah diberikan kesempatan dalam rentang waktu cukup panjang.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula pada Oktober 2025. Korban ditawari berinvestasi untuk menyuntikkan tambahan modal di BDJ dengan iming-iming bagi hasil menggiurkan 10 persen per 15 hari dalam rentang waktu hanya sekitar 3 bulan. 

Yang terjadi bukan untung yang didapat, tapi malah buntung. Pasalnya, keuntungan yang dijanjikan hanya diberikan sebagian, sementara modal pokok tidak dikembalikan sama sekali sampai sekarang.

W. Yogi Widodo yang juga menjadi kuasa hukum sejumlah korban lainnya mengatakan, korban berinisial D juga melaporkan JM dan DH ke Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan Nomor : STTLP/B/3980/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore