
Tim Kuasa Hukum korban Joddy Mulyasetya Putra bersama para korban travel umrah oleh Hanania Group di Jakarta Selatan, Senin (1/6). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya saat ini memfokuskan penerapan pasal penggelapan terhadap tersangka ASFR (30) sebagai Direktur Utama perusahaan layanan perjalanan umrah, PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menjelaskan laporan polisi perkara ini mendasari pada tiga dugaan pasal.
"Yaitu dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP, dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, serta dugaan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 KUHP," katanya.
Namun, Budi menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara terakhir, pasal yang saat ini dipersangkakan terhadap tersangka adalah dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam Pasal 486 KUHP karena unsur pidananya telah didukung oleh alat bukti yang ada.
"Adapun pasal lain yang tercantum dalam laporan polisi tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidik," ucapnya.
Ia menambahkan penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap keterangan saksi, dokumen, aliran dana, serta alat bukti lainnya.
"Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta atau alat bukti yang mendukung adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk TPPU, maka konstruksi pasal dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," kata Budi.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama (Dirut) PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan penahanan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat (29/5).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022