Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Juni 2026 | 19.33 WIB

Polda Metro Fokus Kenakan Pasal Penggelapan dalam Kasus Hanania Group

Tim Kuasa Hukum korban Joddy Mulyasetya Putra bersama para korban travel umrah oleh Hanania Group di Jakarta Selatan, Senin (1/6). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Tim Kuasa Hukum korban Joddy Mulyasetya Putra bersama para korban travel umrah oleh Hanania Group di Jakarta Selatan, Senin (1/6). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya saat ini memfokuskan penerapan pasal penggelapan terhadap tersangka ASFR (30) sebagai Direktur Utama perusahaan layanan perjalanan umrah, PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menjelaskan laporan polisi perkara ini mendasari pada tiga dugaan pasal.

"Yaitu dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP, dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, serta dugaan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 KUHP," katanya.

Namun, Budi menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara terakhir, pasal yang saat ini dipersangkakan terhadap tersangka adalah dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam Pasal 486 KUHP karena unsur pidananya telah didukung oleh alat bukti yang ada.

"Adapun pasal lain yang tercantum dalam laporan polisi tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidik," ucapnya.

Ia menambahkan penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap keterangan saksi, dokumen, aliran dana, serta alat bukti lainnya.

"Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta atau alat bukti yang mendukung adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk TPPU, maka konstruksi pasal dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," kata Budi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama (Dirut) PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan penahanan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat (29/5).

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore