
Keluarga korban kekerasan STIP Marunda Putu Satria Ananta Rustika saat diwawancara di Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
JawaPos.com - Penganiayaan terhadap Putu Satria Ananta Rustika, taruna STIP, diduga tidak terjadi sekali saja. Sebelum penganiayaan terakhir yang berujung kematian, Putu diduga pernah dipukul di area yang sama yakni ulu hati.
Keluarga Putu memiliki bukti dugaan tersebut. Yakni percakapan Putu dengan pacarnya di WhatsApp sebelum tewas. Dalam percakapan itu, Putu menyampaikan kepada kekasihnya jadi sasaran pemukulan senior.
Dalam chat itu, Putu juga mengirim foto bagian dadanya kepada sang kekasih. Dalam foto tersebut, terlihat ada luka di bagian dada.
"Betul (pernah curhat ke pacarnya). Sepertinya sudah jadi kebiasaan di sana (senior memukul junior)," kata pengacara keluarga Putu, Tumbur Aritonang, kepada wartawan, Jumat (10/5).
Tumbur mengatakan, percakapan Putu dengan kekasihnya terjadi pada Desember 2023. Putu menyampaikan kepada kekasihnya bahwa area ulu hati yang selalu dincar pukulan senior.
"Jadi dia sering diincer sama seniornya," jelas Tumbur.
Curhatan taruna STIP Putu Satria Ananta Rustika dengan sang pacar sebelum tewas dianiaya senior.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya, 21, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19. Tegar menjadi tersangka karena dia seorang diri yang memukul Putu.
"Sekarang sudah jadi tersangka, dan CCTV yang sudah dipelajari oleh Satreakrim Polri Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di STIP Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (4/5) malam.
Gidion mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tegar sebagai sebagai tersangka.
"Kami melakukan oleh TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dia terancan hukuman 15 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Utara kemudian kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus ini. Ketiganya yakni AKAK alias K, lalu WJP alias W, dan FA alias A. Mereka berstatus sebagai senior tingkat II di sekolah.
Para tersangka ini memiliki peran berbeda. Seperti memprovokasi, memanggil korban dari lantai 3 ke lantai 2, mengawasi toilet saat pemukulan terjadi, dan menunjuk Putu Satria Ananta Rustika sebagai target untuk dianiaya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
