
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Gidion Arif Setyawan.
JawaPos.com–Polres Metro Jakarta Utara kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus penganiayaan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). Ketiganya yakni AKAK alias K, lalu WJP alias W, dan FA alias A. Mereka berstatus sebagai senior tingkat II di sekolah tersebut.
”Hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu (8/5).
Para tersangka itu memiliki peran berbeda. Seperti memprovokasi, memanggil korban dari lantai 3 ke lantai 2, mengawasi toilet saat pemukulan terjadi, dan menunjuk Putu Satria Ananta Rustika sebagai target untuk dianiaya.
Sejauh ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa visum et repertum, pakaian korban, pakaian tersangka, dan CCTV. Sedangkan saksi yang telah diperiksa berjumlah 43 orang. Terdiri atas taruna tingkat I dan tingkat II serta tingkat IV sebanyak 36 orang, pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter Rumah Sakit Tarumajaya, ahli pidana dan ahli bahasa.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya, 21, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19. Tegar menjadi tersangka tunggal karena dia seorang diri yang memukul Putu.
”Sekarang sudah jadi tersangka dan CCTV yang sudah dipelajari Satreakrim Polri Jakarta Utara,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Gidion Arif Setyawan di STIP Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (4/5) malam.
Gidion mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tegar sebagai tersangka.
”Kami melakukan olah TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku,” imbuh Gidion Arif Setyawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
