
Ilustrasi pembunuhan (Grafis: JawaPos.com)
JawaPos.com–Polres Ciamis belum bisa menyimpulkan secara pasti terkait motif Tarsum, 50, memutilasi istrinya di Ciamis, Jawa Barat. Pasalnya, pelaku masih dalam keadaan kejiwaan tidak stabil.
”Motif belum bisa disimpulkan karena pelaku masih belum bisa dimintai keterangan,” kata Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin kepada wartawan, Selasa (7/4).
Sejauh ini, lanjut dia, pelaku diduga mendengar bisikan gaib sehingga melakukan tindakan keji tersebut. Selain itu, pelaku juga terlilit utang yang digunakan untuk modal usaha.
”Yang pasti untuk utang, memang ada utang tapi bukan utang judi,” jelas Joko.
Sebelumnya, Polres Ciamis resmi menetapkan Tarsum, 50, suami yang memutilasi istrinya sebagai tersangka. Keputusan itu diambil setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup.
”Sudah tersangka,” kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi, Senin (6/5).
Tarsum dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Akmal menjelaskan, penetapan tersangka tidak perlu menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku yang digelar Senin (6/5). Sebab, bukti tindak pidana terjadi sudah jelas.
”Penetapan tersangka berdasar alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi,” jelas Akmal.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
