
Ilustrasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Pixabay.com)
JawaPos.com – Kekerasan dalam rumah tangga (KRDT) dapat memengaruhi siapa saja. KDRT mencakup kekerasan oleh pasangan intim. Perilaku ini mengacu pada bahaya fisik, seksual, atau psikologis yang dilakukan pasangan.
Bukan hanya oleh pasangan sah, KDRT bisa juga dilakukan oleh mantan pasangan. KRDT dikaitkan dengan berbagai efek kesehatan fisik dan mental. Bukan hanya perempuan, laki-laki pun bisa menjadi korbannya.
Dilansir dari psychiatry.org, lebih dari satu dari tiga perempuan, dan satu dari empat laki-laki, pernah mengalami kekerasan fisik, pemerkosaan, atau penguntitan oleh pasangan hidup mereka.
Kekerasan dalam rumah tangga menyumbang sekitar 20% dari semua kejahatan kekerasan. Bahkan para transgender dan non-biner pun pernah mengalami beberapa jenis kekerasan oleh pasangannya.
Jenis Kekerasan dalam Rumah Tangga
1. Kekerasan fisik
Jenis kekerasan ini terjadi ketika seseorang menyakiti atau mencoba menyakiti pasangannya dengan memukul, menendang, atau menggunakan jenis kekerasan fisik lainnya.
2. Kekerasan seksual
Pasangan bisa melakukan paksaan atau mencoba memaksa pasangan untuk melakukan tindakan seksual, sentuhan seksual, atau peristiwa seksual non-fisik.
Dalam hal ini jika salah satu pasangan tidak menyetujui maka dapat dikategorikan sebagai bentuk paksaan atau kekerasan dalam ranah domestik. Bukan hanya itu, jika pasangan memaksa melakukan perilaku seks yang tidak normal, maka itu kategori lain dari kekerasan dalam rumah tangga.
3. Kekerasan Psikologis
Salah satu perbuatan yang termasuk adalah pola perhatian yang berulang-ulang namun tidak diinginkan oleh pasangan. Perhatian semacam ini bisa menyebabkan rasa takut akan keselamatan diri sendiri. Lebih jauh, acaman keselamatan juga bisa menimpa orang terdekat korban di luar rumah tangga.
Agresi psikologis juga termasuk adalah penggunaan kata-kata kasar yang menyakiti pasangan secara mental atau emosional dengan maksud untuk melakukan kontrol terhadap pasangan.
4. Kekerasan dalam Ranah Ekonomi
Perilaku pasangan yang tergolong kekerasan secara ekonomi adalah manakala ia meminta pasangannya untuk berhenti bekerja. Selain itu, pasangan juga “membunuh” penghasilan dan keberdayaan pasangannya dengan tidak memberikan nafkah finansial. Bahkan, ia terus meminta untuk dibiayai oleh pasangannya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
