
KPK melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusa, Hanan Supangkat yang berlokasi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (6/3) malam.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan pengusaha Hanan Supangkat dalam pusaran kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mengamankan uang senilai Rp 15 miliar dan catatan penting terkait proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) saat menggeledah rumah Hanan Supangkat.
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Hanan Supangkat sebagai pengusaha bisa bergerak di bidang apapun, termasuk menggarap proyek di Kementan meskipun bisnis utamanya di sektor pakaian dalam.
’’Seorang pengusaha bisa saja bergerak dimana saja, tidak hanya di core business. (Bisnis intinya) memang di pakaian dalam dan dia (Hanan Supangkat) juga sudah mengkonfirmasi. Tapi kami memiliki temuan ada kaitannya proyek-proyek yang ada di Kementerian Pertanian,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (29/3).
Ali mengutarakan, temuan uang dan catatan pada saat penggeledahan menunjukkan Hanan Supangkat tidak dapat dilepaskan dari pengerjaan proyek-proyek di Kementan. ’’Kemudian ketika melakukan penggeledahan kami menemukan uang Rp 15 miliar dan catatan-catatan penting yang berkaitan dengan sejumlah proyek-proyek di Kementerian Pertanian,” ungkap Ali.
Ia menekankan, setiap proyek di Kementan tertulis dalam catatan yang ditemukan penyidik di rumah Hanan Supangkat. Namun, Ali belum mau membeberkan soal proyek-proyek yang dimaksud. ’’Substansinya apa? Nanti dulu, ini karena dalam proses. Nanti kalau saya sebutkan misalnya pengadaan ini, pengadaan itu, sama aja saya menggagalkan proses,” tegas Ali.
Tim penyidik KPK telah memeriksa Hanan Supangkat sebanyak tiga kali pemeriksaan. Bahkan, pengusaha underwear itu telah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Hanan merupakan saksi perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
