Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Maret 2023 | 00.25 WIB

Kasus Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Maarif Dituntut 17 Tahun Penjara

Petugas memperlihatkan barang bukti narkoba terkait Irjen Pol Teddy Minahasa Di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta (14/10/2022). Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan kronologi keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa atas dugaan terlibat narkoba. FOTO:M - Image

Petugas memperlihatkan barang bukti narkoba terkait Irjen Pol Teddy Minahasa Di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta (14/10/2022). Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan kronologi keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa atas dugaan terlibat narkoba. FOTO:M

JawaPos.com - Terdakwa Syamsul Ma'arif dituntut penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa membaca tuntutannya, Senin (27/3).

Jaksa menilai Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Ia dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun keputusan untuk menuntut Kasranto tersebut didasarkan pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Syamsul.

Hal yang memberatkan adalah Syamsul telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. Lalu, Syamsul merupakan perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Selain itu, Syamsul telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Terakhir, Syamsul tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Di sisi lain, hal-hal yang meringankannya adalah mengakui perbuatannya.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore