Massa yang tergabung dalam Kaukus Mahasiswa untuk Perubahan (KMUP) kembali menggelar aksi di dua lokasi, yakni Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).
JawaPos.com - Massa yang tergabung dalam Kaukus Mahasiswa untuk Perubahan (KMUP) kembali menggelar aksi di dua lokasi, yakni Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). Unjuk rasa untuk menuntut Hakim PTUN menolak gugatan banding PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) atas pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) oleh Menteri ATR/BPN.
"Ketua Pengadilan harus objektif dan netral," kata Koordinator Aksi, Farid Sudrajat, di depan Kantor PTUN Jakarta, Rabu, (13/3).
Farid mewakili masyarakat Musi Banyuasin menyampaikan ada empat tuntutan dari aksi massa di dua lokasi tersebut. Keempat tuntutan itu, yakni menolak intervensi mafia peradilan di PTUN.
Kedua, mendesak hakim PTUN menjunjung tinggi rasa kesdilan dan kepastian hukum serta tegak lurus membela keputusan Menyeri ATR/BPN yang membatalkan SHGU PT. SKB.
Tuntutan ketiga, meminta Ketua PTUN memerintahkan majelis hakim tidak bermain mata dengan pihak mafia sawit dari PT. SKB. Terakhir, massa juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan jajarannya seperti Menko Polhukam, KPK, Komisi Yudisial (KY), dan MA memberikan atensi dan pengawalan dalam gugatan banding dari PT. SKB.
"Ya ini harapan kami bersama masyarakat bahwa PTUN tetap menjalankan tupoksinya menjalankan suatu perkara dengan seadil adil-adilnya, karena dampak gugatan PT SKB harus diperhatikan dampak terhadap masyarakat," kata Farid.
Lebih lanjut Farid menjelaskan, alasan KMUP terus mengawal jalannya sidang gugatan banding dari PT. SKB. Dia menduga adanya upaya-upaya mafia peradilan untuk memenangkan gugatan PT. SKB di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor Perkara 342/G/2023/PTUN.JKT dengan Tergugat Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Menurutnya, keputusan hakim PTUN yang memeriksa hingga mengadili gugatan dari PT. SKB sudah jelas mengintervensi hukum. Sebab, berdasarkan fakta hukum Kementerian ATR/BPN sudah mengeluarkan keputusan Menteri Keputusan Menteri ATR/BPN sudah membatalkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. SKB.
Atas dasar itu, Farid mengecam upaya mafia peradilan yang mencoba membela mafia sawit. Dia mengultimatum jangan sampai ada pemufakatan jahat untuk membela sesama mafia di PTUN Jakarta.
"PTUN harus independen dan bebas intervensi dari mafia tanah dan mafia peradilan," tegas Farid.
Pantauan di lokasi, demontrasi di depan Gedung MA sempat ricuh. Gesekan terjadi berawal saat massa aksi membakar ban. Kepolisian yang mencoba memadamkan api dihalangi massa aksi.
Aksi dorong sempat terjadi antara petugas dan massa aksi. Namun, kericuhan tidak berlangsung lama setelah koordinator menenangkan massa aksi.
Kasus ini bermula dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor : 00146/Muba atas nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia yang telah tumpang tindih dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT. Gorby Putra Utama.
Selanjutnya, berdasarkan Fakta Hukum Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor : 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tentang Pembatalan Surat Keputusan menteri ATR/BPN Nomor : 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 4 November 2021 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 0016/MUBA Atas Nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia berkedudukan di Palembang dengan luas 3.859,70 Ha terletak di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan karena cacat administrasi.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
